TANAH KARO (Waspada): Dua pelaku pembunuhan terhadap korban Salinah Br Tambun, 81, penduduk Desa. Merek, Kecamatan Merek, diamankan Polsek Tigapanah dibantu dengan personel Polsek Sipispis, Rabu (12/7) dinihari di Dusun IV Desa. Simalas Kec. Sipis-Pis, Kodya Tebing Tinggi. Selain kedua tersangka sejumlah barang bukti milik korban turut diamankan personel Polsek Tigapanah.
“Kedua pelaku pembunuhan JS, 25 alias Nando dan MS, 51 alias Mamak Rani alias Ina Juntak berikut barang bukti milik korban kini sudah kita amankan dan kini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif, apakah ada motif lain di balik aksi kedua pelaku yang merupakan pasangan kumpul kebo,” kata Kapolsek Tigapanah AKP H Sihotang melalui Kanitreskrim Ipda R Situmeang S Sos kepada Waspada.id, Kamis (13/7).
Dijelaskan Tumeang, aksi keji kedua pasangan di luar nikah ini nekat melakukan pembunuhan terhadap korbanya. Karena kedua pasangan ini mengaku sakit hati dengan korban yang selalu memarahi dan memaki, ketika korban meminta uang rumah sewa kepada kesua pelaku. Puncaknya pada Selasa (4/7) sekira pukul 10.00 WIB, korban mendatangi rumah kedua pelaku yang berada tepat di belakang rumah korban.
Karena sudah merasa tertekan dengan bahasa korban meminta uang sewa rumah, kedua pelaku langsung emosi dan pelaku JS memukul kepala korban dari arah belakang sebanyak 2 kali menggunakan potongan kayu bulat yang diambilnya dari samping rumahnya, lalu setelah korban jatuh kelantai. Tidak sampai di situ, pelaku JS langsung mencekik korban dgn kedua tangannya dan dibantu pelaku MS hingga mastikan korban tidak bergerak lagi.
Setelah memastikan korban sudah tak bernyawa, kedua pelaku langsung menggotong korban dan melatakan di kandang ayam korban. Sementara tumpahan darah korban berceceran dilantai segera dibersihkan kedua pelaku menggunakan kain sarung. Aksi kedua pelaku selain menghabisi nyawa korban, sejumlah perhiasan dan uang milik korban turut dirampas kedua pelaku. Setelah memastikan Tempat Kejadian Perkara (TKP) sudah bersih, kedua pelaku lalu melarikan diri dengan membawa uang dan barang perhiasan milik korban.
Dari keterangan saksi saksi mengaku tidak mendengar ada suara kekerasan di sekitar rumah, namun setelah menemukan korban yang sudah bersimbah darah di dalam kandang ayam. Para saksi langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Tigapanah dan personil segera melakukan penggalian keterangan dari para saksi saksi.
Disebutkan kedua pelaku tidak berada di rumah kontrakan lagi usai membunuh korban, selain membunuh kedua pelaku juga membawa barang berharga milik korban.
Lanjut Tumeang, setelah kedua pelaku berhasil melarikan diri usai menghabisi nyawa korban, kedua pelaku mengaku bersembunyi di rumah keluarga mereka yang berada di Dusun IV, Desa. Simalas Kecamatan Sipis-Pis, Kodya Tebing Tinggi. Atas perbuatan kedua pelaku yang secara sengaja menghabisi nyawa korban dan merampas barang milik korban. Kedua pelaku akan kita persangkakan Pasal 340 (20 Tahun) Subs Pasal 365 Ayat (3) ( 15 Tahun) Lebih Subs Pasal 338 ( 15 Tahun) Lebih Subs lagi Pasal 170 Ayat (2) ke 3e (12 Tahun) dari KUHPidana, terang Situmeang. (c02)