KISARAN (Waspada): Selama Semester I (Januari-Juni) 2024, Kejari Asahan di bidang Pidana Umum melakukan tuntutan mati 14 perkara didominasi kasus Narkoba, sedangkan Restorastive Justice (RJ) ada delapan perkara, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebanyak 502 perkara dan Perkara anak sebanyak 38 kasus.
Hal itu diungkapkan Kejari Kab Asahan Dedying Wibianto Atabay, didampingi para Kepala Seksi dan Kepala Sub Bagian Pembinaan, saat Konferensi Pers Kinerja Kejari Asahan dengan para Wartawan, dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa Ke-64 2024, Senin (22/7). Kejari melanjutkan, di Bidang Pidana Khusus, selama semester I 2024 ini untuk penyelidikan (LID) ada tiga perkara, dan Penyidikan (DIK) sebanyak satu perkara, dan tuntutan masih kosong dan untuk eksekusi satu perkara.
“Pada Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R), Kejari Asahan di Semester I 2024 ini ada dua kegiatan lelang dengan total penerimaan Rp251 juta lebih, dengan total PNBP Rp565 juta lebih,” jelas Dedying.
Bila dibandingkan dengan Semester II periode Juli-Desember 2024, kata Dedying, untuk Pidana Umum tuntutan hukuman mati kosong, RJ sebanyak 13 perkara, SPDP ada 913 perkara, dan perkara anak ada 84 kasus. Pidana Khusus LID dan DIK masing-masing satu perkara, sedangkan Tuntutan ada tiga perkara dan Eksekusi sebanyak empat perkara.
“Di PB3R, ada dua kegiatan lelang dengan total penerimaan Rp140 juta lebih,” jelas Dedyng.
Dedying menjelaskan, melihat dengan tingginya tindak kejahatan, pihaknya menghimbau kepada masyarakat untuk tetap mematuhi aturan hukum yang berlaku, khususnya tindak pidana atau kerawanan narkotika, karena wilayah Asahan memiliki pinggiran pantai yang rawannya masuknya barang haram.
“Mari kita jaga diri, keluarga dan orang terdekat kita, untuk tidak melakukan tindakan melawan hukum terutama dalam memberantas angka peredaran Narkotika,” jelas Dedying. (a02/a19/a20)











