Scroll Untuk Membaca

AcehSumut

Seluruh Petani Diminta Segera Daftar Sebagai Penerima Pupuk Subsidi Tahun 2025

Maimun Asnawi, S.HI.,M.Kom.I

Pabrik PT. Pupuk Iskandar Muda (PIM) tampak dari udara
Pabrik PT. Pupuk Iskandar Muda (PIM) tampak dari udara

“Seluruh petani dalam wilayah kerja PT. PIM kami imbau untuk segera mendaftarkan diri masing-masing sebagai calon penerima pupuk subsidi tahun 2025. Ini merupakan program Pemerintah Pusat untuk mendukung produktivitas pertanian dan mendukung ketahanan pasangan nasional secara berkelanjutan.”

IMBAUAN ini disampaikan oleh Vice President Mitra Bisnis Pemasaran PT. Pupuk Iskandar Muda (PIM), R Mustakim, Senin (11/11) kepada Waspada. Kata R Mustakim, penginputan data mulai dilaksanakan sejak tanggal 10 Oktober hingga 15 November 2024.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Seluruh Petani Diminta Segera Daftar Sebagai Penerima Pupuk Subsidi Tahun 2025

IKLAN

“Kepada seluruh petani kami harap untuk memanfaatkan waktu pendaftaran dengan baik dan segera menghubungi penyuluh pertanian atau datang ke kantor desa masing-masing untuk mendapatkan informasi serta bantuan terkait proses pendaftaran,” pinta R Mustakim.

Pendaftaran sebagai calon penerima pupuk subsidi dinilai cukup penting, karena untuk memastikan petani terdaftar sebagai penerima pupuk subsidi, sehingga penyaluran pupuk subsidi nantinya tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan petani di lapangan.

“Saran kami, kepala desa (geusyiek) dapat melaksanakan musyawarah dengan seluruh Ketua Kelompok Tani dan Ketua Gabungan Kelompok Tani, untuk mengajak semua warganya yang melakukan kegiatan pertanian agar bergabung ke Kelompok Tani. Sehingga nantinya data petani (berupa fotocopy KK & KTP) yang tergabung ke Kelompok Tani akan diserahkan ke Penyuluh Pertanian oleh Ketua Kelompok Tani,” sarannya.

Masih menurut R Mustakim, seluruh petani di wilayah Sumbagut (wilayah kerja PIM) diharapkan memanfaatkan kesempatan ini untuk memastikan sudah terdaftar sebagai penerima pupuk subsidi sehingga program subsidi dapat tersalurkan dengan efektif.

Untuk mendapatkan program pemberian pupuk subsidi, lanjut R Mustakim, petani harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan dalam program tersebut. Kriteria penerima pupuk bersubsidi mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian No. 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetepan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

Menurut peraturan tersebut, sebut R Mustakim, pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani yang melakukan usaha tani subsector : 1. Tanaman pangan dengan komoditas padi, jagung, kedelai. 2. Hortikultura dengan komoditas cabai, bawang merah, bawang putih, dan/atau 3. Perkebunan dengan komoditas kopi, tebu rakyat, kakao.

“Luas lahan yang diusahakan oleh petani paling luas 2 (dua) hektare setiap musim tanam dan diutamakan petani kecil yang melakukan usaha tani dengan lahan paling luas 0,5 hektare,” katanya.

Sesuai dengan peraturan dan persyaratan yang telah ditetapkan, lanjut R Mustakim, petani yang berhak mendapatkan pupuk subsidi adalah petani yang terdaftar dalam e-RDKK, sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian No. 01 Tahun 2024, Pasal 3 Ayat (4) yang berbunyi : “Petani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus tergabung dalam Kelompok Tani dan terdaftar dalam elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e-RDKK).”

Untuk mendaftar sebagai penerima pupuk subsidi melalui e-RDKK, petani dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Bergabung dengan Kelompok Tani yang berada di desa (gampong) atau wilayah setempat. 2. Menyerahkan data pribadi yang diperlukan, seperti fotokopi KTP dan Kartu Keluarga, kepada Ketua Kelompok Tani.
  2. Ketua Kelompok Tani akan menyampaikan data anggota kelompok ke penyuluh pertanian untuk diverifikasi dan diinput dalam sistem e-RDKK.

“PT Pupuk Iskandar Muda berharap agar seluruh petani dapat segera mendaftarkan diri sebelum batas waktu yang telah ditentukan. Dengan program subsidi pupuk ini, PIM berkomitmen untuk terus mendukung kemajuan sektor pertanian, meningkatkan kesejahteraan petani, dan memperkuat ketahanan pangan nasional,” demikian R Mustakim.zMaimun Waspada.id/MaimunAsnawi, S.HI.,M.Kom.I

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE