DELISERDANG (Waspada): Seorang pria asal Aceh berinitial W,22 diamankan petugas dalam kasus narkotika jenis sabu, di area Security Check Point (SCP) lantai II Kuala Namu International Airport (KNIA), Jumat (26/5) sekira pukul 04:30.
Kini, tersangka beralamat di Dusun Harapan Kelurahan Kuala Langsa, Kec.Langsa Barat Kab.Aceh dan barang bukti 2,1 Kg sabu, digelandang ke Polda Sumut,untuk penyidikan lebih lanjut.
Terungkapnya kasus penyelundupan barang terlarang ini, tak terlepas dari kerja keras petugas di lapangan yang menaruh curiga terhadap gerak-gerik dari tersangka W, saat melintas di area SCP KNIA.
Petugas Avsec kerjasama Polsek Kawasan Bandara Kuala Namu kemudian memeriksa barang yang dibawa pria inisial W dan menemukan delapan bungkus plastik berisi kristal putih diduga sabusabu dengan berat kotor 2,1 Kg.
Selain sabu, dari tersangka W juga diamankan satu buah telepon genggam merek redmi,satu buah E-KTP,satu buah ATM Bank Syariah Indonesia, sejumlah uang tunai dan satu koper berwarna biru berisi pakaian.
Di hadapan petugas, tersangka W hanya tertunduk lesu. Dia kemudian dibawa ke kantor Avsec di lantai II KNIA. Selanjutnya, dibawa ke Ditres Narkoba Polda Sumut.
Kapolsek Kawasan Bandara Kuala Namu Iptu Natanail Surbakti,SH didampingi Kanit Reskrim Iptu Heri Suhartono,SH yang dikonfirmasi Waspada membenarkan diamankannya pria Aceh dalam kasus narkotika. “Ya, benar tadi pagi ada diamankan seorang pria diduga membawa 2,1 Kg sabu. Kasusnya, juga sudah diserahkan ke Ditres Narkoba Polda Sumut,” jelas Kapolsek.(a13/C)