DELISERDANG (Waspada): Seorang penumpang transit Kualanamu dari Banda Aceh ditangkap pihak pengamanan Kuala Namu International Airport (KNIA), diduga menyelundupkan narkotika dalam bagasinya, Sabtu (28/12/2024) sekira pukul 18:00.
Penumpang inisial J berusia 30-an itu selanjutnya digelandang ke Polresta Deliserdang berikut barang bukti 2.930 gram narkotika diduga jenis sabusabu.
Informasi dihimpun Waspada, kasus penyelundupan barang terlarang tersebut terungkap dari adanya pemeriksaan dokumen dan profiling yang dilakukan petugas terhadap penumpang inisial J.
Dalam pemeriksaan itu J mengakui membawa barang narkotika dalam koper yang ada di bagasi. Kemudian pihak pengamanan bandara melakukan pencarian bagasi tersebut dan ditemukan 9 bungkus serbuk putih dengan total berat 2.930 gram sabu-sabu. Selanjutnya pihak pengamanan bandara berkoordinasi dengan Polresta Deliserdang. Guna penyidikan lebih lanjut penumpang inisial J dibawa ke Polresta Deliserdang.
Belum ada keterangan resmi terkait adanya penangkapan penumpang dalam kasus narkotika itu. Tapi salah seorang pejabat pengamanan bandara membenarkan hal itu. “Iya benar ada diamankan seorang penumpang transit di Kualanamu dalam kasus narkotika,” katanya.
Pejabat yang namanya enggan disebut itu juga membenarkan tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke Polresta Deliserdang.
Informasi lain diperoleh, seorang penumpang yang diamankan dari salah satu maskapai itu dengan rute Banda Aceh transit Kualanamu transit Jakarta dan tujuan akhir Lombok.(a13)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.