Scroll Untuk Membaca

HeadlinesSumut

Selisih Paham Diduga Penyebab Adik Kandung Bacok Abang Hingga Tewas Di Deliserdang

DELISERDANG (Waspada): Satreskrim Polresta Deliserdang bersama Polsek Talun Kenas mengungkap kasus tewasnya Eben Ezer Tarigan 35, yang tewas dibacok adik kandungnya berinisial ST 32, di Jalan Perladangan, Dusun III Desa Talapeta Kecamatan STM Hilir Kamis, (5/5). Adapun motif pembunuhan diduga lantaran antara pelaku dan korban saling selisih paham atau cek-cok.

“Yang mana pada saat memanen terjadilah salah paham sehingga korban dan pelaku terlibat cek-cok. Di sanalah terjadi tindak penganiayaan yang menyebebkan korban meninggal,” kata Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIK MH, melalui Kasat Reskrim Polresta Deliserdang Kompol I Kadek Hery Cahyadi SIK MH didampingi, Kaurbin Ops Ipda Derma Sipayung, Kanit Pidum AKP Natanael Sitepu, dan Panit Pidum Ipda Rapolo Tambunan, kepada sejumlah wartawan, Jumat (6/5) sore, di Mapolresta Deliserdang.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Selisih Paham Diduga Penyebab Adik Kandung Bacok Abang Hingga Tewas Di Deliserdang

IKLAN

ST lalu dihadirkan saat paparan di Mapolresta Deliserdang, Jum’at (6/5) sore. Dia mengakui telah membunuh abangnya. Dia melakukannuya secara spontan. “Reflek aja,”ujar ST kepada wartawan.

Dia juga selama ini sering berselisih paham dengan korban dan pernah diancam akan dibunuh. Namun dia tidak mendetailakan alasan pengancaman yang dilakukan korban.

“Ini hanya permasalahan keluarga, saya pernah diancam. Iya (diancam dibunuh) kadang bawa pisau datang ke rumah,”ujar ST.

Katanya, bahkan gara-gara korban ayahnya mengalami sakit stroke. “(sakit) Setelah ada ancaman pisau,”ujarnya.

Terkait pernyataan tersangka, Kasatreskrim Polresta Deliserdang, Kompol I Kadek Hery Cahyadi masih akan mendalaminya.

“Yang jelas di rumah ada permasalahan keluarga, sering ada permasalahan sering ada cek-cok. Kita tidak bisa menyatakan itu sakit (karena korban),”ujar Kadek.

Kata Kadek peristiwa pembunuhan bermula saat keduanya usai memanen sawit di kebunnya di Dusun III Desa Talapeta Kecamatan STM Hilir.

Saat menganiaya korban pelaku membacok wajah korban menggunan eggrek atau alat memanen sawit.

Kata Kadek usia membacok abangnya hingga tewas, pelaku ditangkap tidak kurang dari 24 jam. “Kejadian pembunuhan Kamis (5/5) pukul 17.00. Kita berhasil amankan pelaku Jum’at (6/5) jam 06.00 pagi. Jadi tidak sempat lari ke luar kota,”ujar Kadek

Atas perbuatannya kata Kadek pelaku disangkakan Pasal 338 ayat 3. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara. “Terhadap pelaku kita lakukan penahanan,” tegas Kadek. (a16).

Teks foto: Kasat Reskrim Polresta Deliserdang Kompol I Kadek Hery Cahyadi SIK MH didampingi, Kaurbin Ops Ipda Derma Sipayung, Kanit Pidum AKP Natanael Sitepu, dan Panit Pidum Ipda Rapolo Tambunan saat memperlihatkan tersangka dan barang bukti. (Waspada/Edward Limbong).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE