Scroll Untuk Membaca

Sumut

Selamatkan Uang Negara Rp104 M, Kejari DS Raih Predikat 1 PNBP

Kecil Besar
14px

DELISERDANG (Waspada): Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang (DS) di bawah kepemimpinan Dr Jabal Nur SH MH menjadi satuan kerja (Satker) tertinggi pertama menyelamatkan uang negara berupa Pengembalian Negara Bukan Pajak (PNBP) hingga mencapai Rp104.900.873.435.

Karenanya, Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan penghargaan predikat pertama dalam PNBP di wilayah hukum (Wilkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) kepada Kajari Deliserdang, Dr Jabal Nur.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Selamatkan Uang Negara Rp104 M, Kejari DS Raih Predikat 1 PNBP

IKLAN

Peraihan predikat pertama dalam PNBP itu disampaikan Kajari Deliserdang, Dr Jabal Nur pada siaran persnya yang diterima wartawan melalui Kasi Intelijen Kejari Deliserdang, Boy Amali, Jumat (27/10) di Lubukpakam.

Piagam penghargaan itu diserahkan Kajagung RI melalui Kepala Pusat Pemulihan Aset, Syaifudin Tagamal, didampingi Kepala Bidang Database dan Pertukaran Informasi pada Pusat Pemulihan Aset Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Ronal Hasiholan Bakara, kepada Kajari Deliserdang Dr Jabal Nur di Aula Sasana Cipta Kerta Lantai 3 Kantor Kejati Sumut, Kamis (26/10/) di Medan.

Dr Jabal Nur menerima penghargaan yang di akhir masa tugasnya, sebagai Kajari Deliserdang sebagai satker tertinggi menyelamatkan aset, di wilayah hukum Kejati Sumut, menyampaikan penyerahan uang pengganti terbesar diperoleh dari perkara korupsi atas nama terpidana Tamin Sukardi yang dilakukan Mujianto dengan total Rp103.781.802.258.

Katanya, adapun rincian Rp103.781.802.258 itu adalah setoran pertama diserahkan Rp12.972.725.282,25, Jumat (23/8/2019), selanjutnya disetor Rp5 miliar, Rabu (6/4). “Terakhir pada tahap pelunasan disetor, Kamis (16/2/2023) sebesar Rp85.809.076.975,75,” katanya.

Dijelaskan, jumlah uang yang disetor mencapai Rp104.900.873.435. “Sedangkan sisanya disetorkan ke negara sebagai PNBP yang berasal dari perkara lainnya,” ujarnya. (a16).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE