Sumut

Selama Operasi Keselamatan Toba 2025, Polres Labusel Tindak 505 Pelanggaran

Selama Operasi Keselamatan Toba 2025, Polres Labusel Tindak 505 Pelanggaran
Kanit Regident Sat Lantas Polres Labusel, Ipda. M. L. Tobing memberikan tilang terhadap salah seorang pelanggar lalu lintas pada Operasi Keselamatan Toba 2025 di Kotapinang, Rabu (19/2). (Waspada/Deni Daulay/B)
Kecil Besar
14px

KOTAPINANG (Waspada): Sat Lantas Polres Labusel menindak 505 kendaraan yang melakukan pelanggaran selama pelaksanaan Operasi Keselamatan Toba 2025.

Kasat Lantas Polres Labusel, Iptu. Sumardi, SP melalui Kanit Regident, Ipda. M. L. Tobing menjelaskan, kendaraan-kendaraan terjaring karena melakukan pelanggaran, khususnya tidak memakai helm saat berkendara. Selain itu kata dia, ada juga kendaraan yang berisiko tinggi bagi keselamatan penggunanya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Dijelaskan, dari 505 pelanggar yang terjaring, 204 diantaranya diberikan tindakan langsung (tilang). Sedangkan 301 pelanggaran lainnya diberikan teguran dan pembinaan.

“Ada dua truk yang dikenakan Pasal kendaraan over dimensi dan over muatan atau Odol. Paling banyak ditilang pengendara yang tidak mengenakan helm, yakni 202 pelqnggaran,” kata Ipda. M. L. Tobing kepada wartawan, Rabu (19/2).

Dikatakan, seluruh pelanggaran tersebut terjaring selama pelaksanaan Operasi Keselamatan Toba 2025 yang dimulai, pada 10 Februari lalu.

Menurutnya, berbagai langkah telah dilakukan sebagai upaya agar masyarakat lebih patuh dan disiplin dalam berlalu lintas.

“Kami dari Polres Labusel tidak henti-hentinya memberikan pemahaman tentang ketaatan, ketertiban, dan keselamatan berlalu lintas kepada masyarakat, melalui Binluh Lantas, sosialisasi, maupun pemasangan rambu. Kepatuhan terhadap aturan berlalu lintas dapat mengurani fatalitas kecelakaan di jalan raya,” katanya. (a23/B)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE