KOTAPINANG (Waspada): Sepanjang tahun 2024, Polres Labusel bersama Polsek jajaran telah mengungkap 122 kasus penyalahgunaan Narkoba dan menangkap 152 orang tersangka.
Hal itu diungkap Kapolres Labusel melalui Kasat Narkoba, AKP Iwan Mashuri dalam paparan di Mapolres, Rabu (30/10). Menurutnya, total barang bukti yang diamankan dari para pelaku sebanyak 484,50 gram sabu, 10,1 gram daun ganja kering, dan 1 butir ekstasi.
Ia menyebut, selama Oktober ini saja, jajaran Polres Labusel telah mengungkap 12 kasus penyalahgunaan Narkoba. Dalam serangkaian operasi tersebut, 12 orang diamankan, yang salah satunya seorang perempuan.
“Oktober ada 12 kasus, 11 Tsk laki-laki dan seorang wanita. Ada pun barang bukti yang diamankan sebanyak 25,38 gram sabu. TKP paling banyak di Kec. Kotapinang yakni 4 kasus, kemudian Kec. Torgamba 3 kasus. 10 tersangka masih ditahan, sedangkan dua lainnya sudah diimpahkan,” katanya.
Lebih jauh dikatakan, Sat Reskrim Polres Labusel bersama Polsek jajaran tetap komit dalam memberantas Narkoba. Ia pun berharap dukungan dan kerja sama masyarakat.
“Kami butuh informasi. Sekecil apa pun informasi terkait peredarab Narkoba sangat berharga,” katanya. (a23)