Scroll Untuk Membaca

Sumut

Selama 2023, Polres Padangsidimpuan Sikat 164 Tersangka Narkoba

Selama 2023, Polres Padangsidimpuan Sikat 164 Tersangka Narkoba
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan memaparkan jumlah kasus yang ditangani dan yang telah diselesaikan sepanjang tahun 2023. (Waspada/Sukri Falah Harahap)

P.SIDIMPUAN (Waspada): Sejak bulan Januari sampai Desember tahun 2023, Polres Padangsidimpuan berhasil ‘menyikat’ 164 orang tersangka tindak pidana narkoba. Adapun empat orang dari tersangka tersebut adalah perempuan.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan didampingi Wakapolres Kompol Maju Harahap mengatakan itu dalam konferensi pers Review 2023 dan Outlook 2024 yang digelar Jumat (29/12) sore.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Selama 2023, Polres Padangsidimpuan Sikat 164 Tersangka Narkoba

IKLAN

Dijelaskan, sepanjang tahun 2023, Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap 137 kasus tindak pidana narkoba dengan tersangka sebanyak 164 orang.

Barang bukti disita berupa Narkotika Golongan 1 jenis ganja 70.184,06 gram atau 70,18 Kilogram. Jenis sabu-sabu sebanyak 3.775,51 gram atau 3,77 Kg. Kemudian ada juga psikiotropika golongan 1 jenis ekstasi sebanyak 7 butir.

Kapolres Padangsidimpuan menambahkan, dari 137 kasus tersebut, sebanyak 80 kasus telah selesai ditangani. Sisa 57 kasus lagi sedang dalam proses penanganan di Satuan Reserse Narkoba.

“Pengungkapan kasus narkoba ini sebagian besar berawal dari informasi masyarakat ke kami. Terimakasih karena telah membantu kami dalam penanggulangan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kota Padangsidimpuan,” jslas AKBP Dudung.

Kapolres Padangsidimpuan juga memaparkan kasus tindak pidana lainnya yang ditangani sepanjang tahun 2023. Paling banyak penganiayaan, yaitu 119 kasus dan 109 di antaranya telah diselesaikan, baik itu didamaikan maupun dilimpahkan ke Kejaksaan.

Kemudian kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) 101 kasus dan 62 di antaranya telah selesai ditangani secara hukum atau dilimpahkan ke Kejaksaan. Kasus pencurian biasa sebanyak 68 dan 66 kasus telah selesai ditangani.

Kasus penggelapan sebanyak 65 dan 39 kasus telah selesai ditangani. Pencurian sepeda motor sebanyak 54 kasus dan baru 7 yang selesai ditangani. Penipuan sebanyak 44 kasus dan 30 di antaranya sudah terselesaikan.

Khusus pencurian sepeda motor, paling banyak karena kecerobohan pemiliknya. Yakni memarkir sepeda motor sembarangan atau tanpa memperhatikan keselematan seperti tidak kunci stang.

“Ingat pesan Bang Napi, kejahatan sering terjadi bukan karena niat si pelaku, tetapi karena adanya kesempatan. Maka waspadalah… waspadalah….,” kata Kapolres Padangsidimpuan.

Mengakhiri penjelasannya, AKBP Dudung menyebut dibanding sebelumnya, telah terjadi peningkatan Jumlah Tindak Pidana (JTP) yang ditangani pada tahun ini. Yakni 512 kasus di tahun 2022 dan 585 kasus di tahun 2023.

Namun demikian, Jumlah Penyelesaian Tindak Pidana (JPTP) juga mengalami peningkatan. Yakni 398 kasus di tahun 2022 dan 451 kasus yang berhasil diselesaikan di tahun 2023.

Hadir Kabag SDM Kompol Alexander Piliang, Kasat Intelkam Iptu Marzuki, Kasat Reskrim AKP Maria Marpaung, Kasat Res Narkoba AKP Jasama Sidabutar, Kasi Humas Iptu K. Sinaga, Kasat Binmas AKP Arifin Siregar, Kasi Propam Ipda H. Pakpahan. (a05)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE