TANAH KARO (Waspada): Sebanyak 24 adegan diperankan kedua pelaku terhadap korbannya Salinah Br Tambun. Kedua pelaku terbukti melakukan pembuhan karena sakit hati, akibat korban selalu menagih uang kontrakan rumah yang terjadi pada, Kamis (6/7) sekira pukul 07.03 Wib di Desa Merek, Kecamatan Merek.
Demikian Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman SH SIK MM, melalui Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Aryya Nusa Hindrawan SIK, didampingi Kapolsek Tigapanah AKP H Sihotang SH kepada Waspada.id, Senin (7/8).
Setelah menggelar rekontruksi yang diperankan langsung dari kedua pelaku JS dan MS yang merupakan pasangan di luar nikah, yang berlangsung di halaman Mapolres Tanah Karo, kedua pelaku kembali di bawa ke RTP Polres Tanah Karo.
Dikatakan Arrya, dilaksanakannya gelar rekontrusksi ini sesuai laporan polisi nomor: LP/A/02/VII/2023/SPKT/SEK TIGAPANAH/RES TANAH KARO/POLDA SUMUT, tanggal 06 Juli 2023, rekonstruksi ini digelar Tim penyidik Polres Tanah Karo dan Polsek Tigapanah.
Lanjutnya, dalam reka adegan tadi, korban diperankan pemeran pengganti, sementara kedua pelaku yang memerankan puluhan adegan. Kedua pelaku memperlihatkan mulai dari awal, sampai akhir saat pelaku melakukan pembunuhan dan pencurian terhadap korban Salinah Br Tambun.
Dari seluruh adegan yang diperankan kedua pelaku, tim penyidik menyebutkan sebanyak 24 adegan. Mulai pertama kali pelaku bertemu dengan korban hingga akhirnya tertangkap. Proses rekonstruksi ini dilakukan untuk melihat lebih jelas kasus yang sedang ditangani.
“Hari ini kita melakukan rekonstruksi untuk melihat lebih jelas seperti apa kasus pembunuhan dan pencurian yang dilakukan kedua pelaku yang merupakan pasangan bukan suami istri terhadap korbannya. Untuk reka adegan yang diperankan sebanyak 24 adegan,” Kata Kasat.
Kasat Reskrim menjelaskan, dari reka adegan ini nantinya akan mempermudah penyidik untuk mengungkap kasus ini dengan jelas.
“Adegan ini sesuai dengan keterangan hasil pemeriksaan yang kita dapat dari pelaku dan beberapa orang saksi terkait kasus ini,” Katanya.
Keduanya melakukan pembunuhan terhadap korban karena sakit hati, dikarenakan korban menagih uang kontrakan yang menunggak setahun kepada kedua pelaku, pada Kamis 06 Juli 2023 lalu.
Bukannya membayar kedua pelaku malah melakukan pembunuhan kepada korban dan mengambil barang barang nilik korban berupa uang dan emas.
Kegiatan rekonstruksi tadi juga dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum JPU Kejari Karo Lina Panggabean, S.H dan Agustinus Perangin Angin SH, terang Arrya. (c02).