Sekwan Dan Wakil Ketua I DPRD Tebingtinggi Diduga Salahgunakan Wewenang. M Ikhwan: Pimpinan DPRD Bukan Hanya Ketua

  • Bagikan
Sekwan Dan Wakil Ketua I DPRD Tebingtinggi Diduga Salahgunakan Wewenang. M Ikhwan: Pimpinan DPRD Bukan Hanya Ketua

Anggota DPRD Kota Tebingtinggi, Ogamota Hulu, dan Wakil Ketua I DPRD Kota Tebingtinggi, Muhammad Ikhwan. Waspada/Ist

TEBINGTINGGI (Waspada): Anggota DPRD Tebingtinggi Ogamota Hulu mengatakan Sekretaris Dewan M Saat Nasution dan Wakil Ketua 1 DPRD Muhammad Ikhwan terindikasi menyalahgunakan wewenang.

“Belakangan ini Wakil Ketua I DPRD Tebingtinggi bebas mengunakan stempel Ketua DPRD tanpa seizin ketua. Surat yang dikeluarkan ya harus berkoordinasi untuk mendapatkan izin penggunaan stempel,” kata Ogamota Hulu yang juga Ketua DPC Hanura kepada wartawan, Minggu (19/1).

Lanjut Ogamota, beredarnya surat berkop surat DPRD menggunakan stempel Ketua DPRD diduga dibebaskan oleh sekretariat dewan yang dipimpin M Saat Nasution.

“Sekretariat dewan Itu tugasnya selain melayani memfasilitasi dan juga memberikan masukan dalam tertib administrasi sesuai peraturan yang berlaku bukan melakukan pembiaran. Jika terus berlanjut kemungkinan kita akan tempuh jalur hukum” ujar Ogamota.

Ogamota Hulu juga menilai apa yang dilakukan Wakil Ketua I Muhamad Ikhwan dan Sekretaris Dewan Saat Nasutian sudah menyalahi wewenang sebagaimana surat yang telah dikeluarkan termasuk Undangan Rapat Paripurna Pengumuman Penetapan Wali Kota / Wakil Wali Kota Tebingtinggi terpilih pada tanggal 16 Januari 2025 dan Undangan Rapat Kerja DPRD.

“Kedua surat yang telah dikeluarkan tersebut menggunakan stempel ketua tapi saat dikonfirmasi, Ketua DPRD menyatakan stempel dan surat yang dikeluarkan tanpa sepengetahuan Ketua DPRD Sakti Khadafi Nasution,” ungkapnya.

Ogamota Hulu juga mencontohkan surat yang pernah dikeluarkan dan disebarkan oleh Sekretariat dengan agenda Rapat Penetapan Alat Kelengkapan Dewan pada tanggal 10 Januari 2025 lalu. Dimana surat tersebut sebelum dibuat telah dilakukan rapat pimpinan dengan Ketua Fraksi.

“Sudah pernah dilaksanakan sesuai aturan. Tapi kok bisa lupa malah terkesan membiarkan hal yang salah,” katanya.

Sementara itu Wakil Ketua I DPRD Kota Tebingtinggi, Muhammad Ikhwan ketika dimintai tanggapan oleh Waspada terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Ogamota Hulu, yang juga Anggota DPRD Kota Tebingtinggi, mengatakan kita sudah sesuai tata tertib.

“Menurut tata tertib (Tatib) dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) yang namanya pimpinan DPRD itu Ketua dan Wakil Ketua, bukan hanya Ketua saja,” kata Muhammad Ikhwan kepada Waspada.

Lanjut, mengenai rapat penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tebingtinggi terpilih yang dirinya pimpin pada Kamis 16 Januari itu sah-sah saja, karena ada 12 Anggota DPRD Kota Tebingtinggi yang mendesaknya untuk melakukan sidang tersebut.

“Kalau mereka menyalahkan mengapa saya mengambil tindakan untuk memimpin rapat paripurna penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih, saya punya dasar ada 12 anggota DPRD Tebingtinggi yang mendesak saya selaku pimpinan yang ada hari itu untuk melaksanakan sidang paripurna,” katanya.

Dikatakannya, sebelum dirinya memimpin rapat terlebih dahulu dirinya telah memerintahkan Sekwan, Saat Nasution, untuk menghubungi Ketua DPRD Kota Tebingtinggi, Sakti Khadaffi Nasution, dan Wakil Ketua DPRD Tebingtinggi, Husin, agar melakukan rapat pimpinan sebelum melakukan rapat paripurna penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tebingtinggi terpilih.

“Pada waktu itu saya sudah menunggu karena informasinya akan ada rapat pimpinan, namun ketika saya tanya kembali kepada Sekwan, apakah jadi rapat pimpinan hari ini, coba hubungi Ketua DPRD dan Wakil Ketua II DPRD Tebingtinggi, namun kata Sekwan mereka tidak ada kabar. Kendati demikian saya bilang saya beri waktu dua jam, kalau tidak ada kabar juga, rapat akan saya pimpin. Setelah menunggu dua jam dan tidak ada kabar juga, maka saya putuskan untuk memulai rapat,” jelasnya.

Ditambahkan Ikhwan, itulah gunanya ada Wakil Ketua DPRD, kalau tidak ada Ketua DPRD, Wakil bisa memimpin rapat atau urusan lainnya. Karena hak-hak Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD itu sama. Sama-sama pimpinan DPRD

“Jadi kalau Ketua DPRD terus tidak ada, DPRD tidak berjalan, yah kan gak mungkin, itulah gunanya Wakil Ketua DPRD, bisa menggantikan Ketua DPRD untuk mengurusi DPRD,” ucapnya.

Perlu diketahui, surat untuk rapat paripurna penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih sudah satu minggu berada di DPRD namun tak kunjung dilaksanakan.

“Bayangkanlah surat sudah satu minggu, namun tak kunjung dibuat rapat paripuna, sedangkan Kabag Pemerintahan Pemko Tebingtinggi sudah mendesak, karena menurutnya harus segera dilaporkan ke provinsi,” ujarnya.(a37)


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *