Scroll Untuk Membaca

Sumut

Sekda Palas: Netralitas ASN Selalu Diingatkan Setiap Apel Gabungan

Sekdakab Palas, Arpan NST, S.Sos. Waspada/Ist
Sekdakab Palas, Arpan NST, S.Sos. Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

PADANG LAWAS (Waspada): Menurut Arpan NST, S. Sos, Sekda Kabupaten Padanglawas (Palas), Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Palas selalu diingatkan pada setiap acara dan kegiatan tertentu, terutama saat apel, untuk bersikap netral.

Demikian Arpan NST kepada Waspada, Jumat (8/11) menanggapi masalah netralitas ASN, yang belakangan ramai dibicarakan menjelang pesta demokrasi Pilkada Padang Lawas.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Sekda Palas: Netralitas ASN Selalu Diingatkan Setiap Apel Gabungan

IKLAN

Sekda menegaskan bahwa tentang netralitas ASN jauh-jauh sebelumnya, Pj Bupati Padang Lawas, Ir. Ardan Noor Hasibuan, MM telah membuat surat edaran.

Bahkan di setiap acara dan kegiatan tertentu, termasuk ketika apel gabungan selalu disampaikan serta diingatkan berkaitan dengan netralitas ASN.

Sebagaimana Surat Edaran Nomor: 800 / 3522/2024, tentang pedoman pembinaan pengawasan netralitas pegawai aparatur sipil negara (ASN) dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan.

Hal itu menindaklanjuti Keputusan Bersama MenPan RB, Mendagri, Kepala BKN, Ketua Komisi ASN dan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2022, nomor 800-5474 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, nomor 30 Tahun 2022, Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tanggal 22 September 2022, tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Pemilihan Umum yang netral, objektif dan akuntabel serta untuk membangun sinergitas, meningkatkan efektivitas dan efisiensi instansi pemerintah pusat dan daerah.

Dan itu dalam rangka melakukan pembinaan, pengawasan, penanganan pengaduan untuk mewujudkan kepastian hukum terhadap penanganan pelanggaran asas netralitas Pegawai ASN.

Namun selaku pimpinan telah menyampaikan dan mengingatkan para ASN dilingkungan pemerintahan kabupaten Padang Lawas, melalui pimpinan-pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Maka jika ada yang dengan sengaja melanggar ataupun mengabaikan instruksi pimpinan sesuai surat edaran itu harus menerima konsekuensinya. (a30/B)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE