GUNUNGSITOLI (Waspada): Pengadilan Negeri Gunungsitoli mukai menggelar sidang perdana perkara tindak pidana Pemilu yang melibatkan 3 pejabat teras di lingkungan Pemerinath Kota Gunungsitoli, Selasa (3/12).
Ketiga pejabat Pemko Gunung yang sudah berstatus terdakwa masing masing Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli, OW, Staf Ahli Walikota, TT dan Kepala BPBD, EJD
Sidang perdana perkara tindak pidana Pemilu yang digelar di ruang sidang Cakra PN Gunung sitoli dengan agenda pembacaan dakwaan dan mendengar keterangan korban dan saksi saksi dipimpin Ketua Majelis Hakim, Zulfadly, SH, MH didampingi hakim anggota Gabriel Lase, SH dan Alexander Hengki Yao, SH dengan panitera, Anuari Gea, SH, MH dan Roni Syahputra Waruwu, SH.
Pada sidang perdana ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Nicolaus, SH dan Hendra Tafona’o, SH menghadirkan Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gunungsitoli, Sowa’a Laoli-Martinus Lase selaku korban, kemudian tiga orang terdakwa OW, TT, EJD dan sejumlah saksi-saksi.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Gunungsitoli melimpahkan berkas perkara ketiga oknum pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Gunungsitoli itu ke Pengadilan Negeri Gunungsitoli, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
Sementara kuasa hukum ketiga terdakwa, Ikhtiar Elfasri Gulo, SH, MH dan Itoloni Gulo, SH kepada wartawan mengatakan pihaknya belum bisa menyimpulkan apa saja fakta persidangan pada hari ini.
“Sidang hari ini, masih sebatas pengambilan keterangan dari korban, terlapor dan saksi-saksi. Informasi yang kami terima, sidang berikutnya JPU masih menghadirkan sejumlah saksi, jadi kami belum bisa menyimpulkan,” kata Ikhtiar.
“Nanti setelah semua saksi dimintai keterangan, akan kami tanggapi melalui pledoi yang kami ajukan di persidangan,” tandas Ikhtiar. (a26).
Keterangan foto:
Perkara tindak pidana Pemilu yang melibatkan Sekda Kota Gunungsitoli dan 2 pejabat Pemko lainnya mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Selasa (3/12). Waspada/Ist