KISARAN (Waspada): Sekda Kab Asahan John Hardi Nasution turun tahta menjadi Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM, dan untuk sementara Pelaksana Harian (Plh) dipegang oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat.
Berdasarkan Keputusan Bupati Asahan Nomor 100.3.3.2-68.1-5.2/2024 tentang Pemindahan Dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan, Bupati Asahan Surya melakukan pelantikan kepada enam Pejabat Tinggi Pratama di lingkungan, Kamis (4/7).
Selain John Hardi Nasution yang dimutasi, Zainal Aripin Sinaga, yang sebelumnya menjabat Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, dipromosikan sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan dan Rakyat, sekaligus menjabat Plt Sekdakab Asahan. Buwono Prawana kini menjadi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah kini dijabat Supriyanto, yang sebelumnya Kadis Pendidikan. Sedangkan Kadis Kominfo Syamsuddin pindah posisi menjadi Kadis Lingkungan Hidup, yang sebelumnya dijabat Rahmat Hidayat menjabat Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah.
Bupati Asahan Surya dalam sambutannya, mengucapkan terimakasih kepada John Hardi Nasution, atas jasa dan dedikasi selama menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan.
“Saat ini saudara ditempatkan sebagai Staf Ahli Bupati Asahan Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia. Manfaatkan pengalaman kerja selama ini untuk mendukung kinerja pada bidang tugas yang baru”, ujar Bupati.
Bupati juga mengatakan bahwa pelaksanaan pelantikan JPT Pratama ini telah melalui serangkaian proses yang panjang dan pejabat yang dilantik telah melalui tahapan penilaian kompetensi dan seleksi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Merujuk ketentuan Pasal 71 Ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016, dan ketentuan Pasal 89 Ayat 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 15 Tahun 2017, Pemkab Asahan telah melalui serangkaian proses, diawali dari perolehan izin pelaksanaan Uji Kompetensi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan rekomendasi berupa Surat Wakil Ketua Komisi ASN Nomor B-1202/JP.00.01/03/2024 tanggal 26 Maret 2024 perihal Rekomendasi Rencana Uji Kompetensi Dalam Rangka Mutasi/Rotasi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan. Selanjutnya perolehan izin dari Kementerian Dalam Negeri melalui Gubsu berupa Surat Mendagri Nomor 100.2.2.6/3348/OTDA tanggal 10 Mei 2024 hal Persetujuan Pelaksanaan Uji Kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Asahan; dan Surat Gubsu Nomor 800.1.3.3/105/2024 tanggal 16 Mei 2024 hal Persetujuan Pelaksanaan Uji Kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Asahan.
Oleh sebab itu, Bupati berharap kepada seluruh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang baru dilantik agar dapat bekerja dengan sebaik-baiknya, sehingga visi misi pembangunan asahan yang sejahtera, religius dan berkarakter bisa terwujud.
“Tunjukkan dedikasi, loyalitas dan profesionalisme dalam setiap pelaksanaan tugas pokok dan fungsi saudara nantinya dengan selalu berpedoman pada 3T yaitu Tertib Administrasi, Tertib pelaksanaan tugas Kedinasan dan Tertib dalam pengelolaan Keuangan anggaran serta jaga sikap, nilai dan norma dengan memegang teguh kode etik Aparatur Sipil Negara”, jelas Bupati. (a02/a19/a20)