PEMATANGSIANTAR (Waspada): Sejumlah kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) yang diduga menjadi korban pungutan liar (pungli) dan penyalahgunaan jabatan di lingkup Dinas Pendidikan (Disdik) Pemko, melapor ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pematangsiantar
Laporan pengaduan sejumlah kepala SDN itu diserahkan seorang kepala SDN, didampingi Ketua Umum DPP LSM Macan Habonaron Jansen Napitu sebagai penerima kuasa dari para pelapor, kepada seorang staf Kejari dan disaksikan Kasi Intel Rendra Yoki Pardede di kantor Kejari, Jl. Sutomo, Jumat (7/1).
Selain itu, Ketua Tim Kepala SDN Rudi Nababan juga menyerahkan bundel berkas, dimana bunbel berkas itu berisi laporan mereka terkait regrouping SDN dari 116 SDN menjadi 69 SDN, termasuk dugaan praktek pungli dana sertifikasi guru yang terjadi setiap triwulan.
Menjawab pertanyaan Kasi Intel, para Kepala SDN itu secara bergantian menjawab bagaimana praktek pungli yang mereka alami dan senada menyatakan di berkas laporan pengaduan mereka sudah lengkap, termasuk dana sertifikasi yang mereka terima per triwulan terjadi pemotongan.
Bukti pemotongan dana sertifikasi bisa dilihat dalam buku rekening, dimana pemotongan yang dilakukan bervariasi antara Rp 500.000,- per guru dan lebih besar dari itu. Padahal, menurut para kepala SDN itu, pada masa Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan sebelumnya, tidak pernah terjadi pemotongan dana sertifikasi guru.
Menjawab pertanyaan Kasi Intel tentang dana sertifikasi itu dipotong apakah untuk keperluan para guru, para kepala SDN itu langsung membantah dan menyatakan pemotongan itu menyalahi dan tidak benar.
Menurut para kepala SDN itu, kalau benar untuk keperluan para guru, harus jelas pertanggungjawaban penggunaan dananya, tapi kenyataannya sampai sekarang, tidak ada bukti pertanggungjawaban penggunaan pemotongan dana sertifikasi itu.
Kasi Intel juga mempertanyakan apakah bukti-bukti pemotongan dana sertifikasi itu dilampirkan dalam berkas laporan pengaduan, para kepala SDN itu langsung menjawab ada dilampirkan dalam berkas, termasuk bukti dana sertifikasi yang masuk ke dalam rekening mereka.
Mengenai regrouping dan nasib para kepala SDN itu, Jansen Napitu meminta agar regrouping ditunda dulu dan Wali Kota juga diminta agar tidak melaksanakan pergantian para kepala SDN itu.
Menurut Jansen, dari 116 SDN yang akan diregrouping menjadi 69 SDN, tentu akan banyak jabatan kepala SDN yang terpangkas.
Mengenai hasil ujian asesmen para kepala SDN untuk mengisi jabatan 69 kepala SDN yang diregrouping, menurut Rudi, sebanyak 69 kepala SDN yang mengikuti asesmen selama dua hari di Siantar Hotel pada Mei 2021 dinyatakan lulus.
Plt Kadis pendidikan Rosmayana yang dikonfirmasi tentang laporan pengaduan para kepala SDN itu mengaku heran, karena menurutnya, setelah mereka melakukan asesmen dan pengusulan pelantikan para kepala SDN ke Mendagri, semua kepala SDN yang mau didudukkan itu sudah diperiksa Inspektorat Pemko.
Menurut Rosmayana, pemeriksaan dilakukan Inspektorat sehubungan dengan adanya isu pungli, dimana para kepala SDN itu diduga kena pungli Dinas Pendidikan dan sudah keluar hasil pemeriksaan
Inspektorat.
Rosmayana menyebutkan hasil pemeriksaan itu sudah jelas, karena para kepala SDN itu sudah menandatangani surat bermeterai, dimana para kepala SDN itu menyatakan tidak ada memberikan dan tidak akan memberikan dalam bentuk apapun kepada Dinas Pendidikan.
Karena itu, Rosmayana menyatakan bingung atas laporan pengaduan para kepala SDN itu ke Kejari. “Saya bingung, tapi nantilah kita tengok hasil pemeriksaan Inspektorat.”
Secara terpisah, Plt Kepala Inspektorat Junaedi A Sitanggang membenarkan ada pemeriksaan terhadap para kepala SDN itu terkait isu pungli di Dinas Pendidikan.
Menanggapi laporan pengaduan yang dilakukan sejumlah kepala SDN ke Kejari, Junaedi menegaskan hal itu pelanggaran kode etik.
Junaedi menyatakan bila memang benar dilaporkan ke Kejari berarti ada yang melanggar kode etik yakni membuat pernyataan atau keterangan palsu, karena dalam berita acara pemeriksan (BAP) yang ditandatangani, mereka menyatakan tidak ada memberi dan tidak akan memberi.(a28/C).
Keterangan foto:
Laporan pengaduan tentang dugaan pungutan liar dan penyalahgunaan di Dinas Pendidikan Pemko Pematangsiantar, disampaikan seorang guru, didampingi Ketua DPP LSM Macan Habonaron Jansen Napitu (kanan) kepada staf Kejari di kantor Kejari, Jl. Sutomo, Jumat (7/1).(Waspada-Edoard Sinaga)