SIMALUNGUN (Waspada): Seorang pria bernama Pendi Saragih, 50, warga Lingk. Kampung Baru, Kelurahan Tigarunggu, Kec. Purba, Kab. Simalungun, terpaksa dilarikan ke Puskesmas setempat karena mengalami luka tembak di bagian kepala saat duduk-duduk di warung kopi milik Sahrun Purba, di jalan besar Tigarunggu – Saribudolok, Lingkungan 3 Kelurahan Tigarunggu, Senin (27/5/2024).
Kapolres Simalungun AKBP Choky S Meliala, melalui Sat Reskrim, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, membenarkan informasi tentang adanya peristiwa penembakan terhadap Pendi Saragih, diduga dilakukan orang tidak dikenal.
” Peristiwanya, Senin (27/5) sekira pukul 11.50 WIB di warung kopi milik Sahrun Purba di jalan besar Tigarunggu – Saribudolok Lingkungan 3 Kelurahan Tigarunggu,” terang AKP Ghulam, dikonfirmasi Senin (27/5) sore.
Dikatakan, atas kejadian itu pihaknya telah menurunkan Tim Opsnal dan Inafis langsung melaksanakan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara). Selain mengamankan dan olah TKP, Tim Opsnal beserta Kapolsek dan personel lainnya juga telah melakukan interogasi beberapa saksi, mencari CCTV di sekitat TKP, mengamankan barang bukti proyektil peluru dan membuat sket TKP.
Disebutkan, dari hasil olah TKP ditemukan arah peluru menuju pintu besi warung kelontong UD. Yuli, bersebelahan dengan warung kopi milik Sahrun Purba. Tim Opsnal melakukan pencarian barang bukti proyektil peluru dan berhasil ditemukan pecahan proyektil didalam kardus minuman anak-anak merek Kiko.
Sedangkan jarak penembakan terhadap saksi korban (Pendi Saragih) dan saksi saksi yang sedang duduk mengopi di warung kopi dimaksud diperkiarakan lebih kurang jarak 10 Meter.
Sementara, di duga pelaku mengendarai 1 mobil pick up L.300 dan 1 unit sepeda motor, tidak diketahui nomor plat mobil dan sepeda motor pelaku.
Akibat peristiwa penembakan tersebut saksi korban Pendi Saragih mengalami luka dibagian atas kepala sehingga dibawa ke Puskesmas Tigarunggu untuk dilakukan pertolongan medis.
Sejauh ini belum diketahui apa motif penembakan tersebut. Pihak Sat Reskrim Polres Simalungun masih terus melakukan penyelidikan terhadap diduga pelaku dengan barang bukti yang diamankan pecahan proyektil diduga peluru. (a27)