Scroll Untuk Membaca

Sumut

Sedang Bawa SS Dan Ganja, Warga Simalungun Diringkus Polres Pematangsiantar

PEMATANGSIANTAR (Waspada): Diduga sedang membawa narkotika jenis sabu-sabu (SS), pria Sai, 46, warga Gunung Maligas, Kab. Simalungun, diringkus Satres Narkoba Polres Kota Pematangsiantar. 

Satres Narkoba Pol meringkus Sai di jembatan Jl. Jl. Kapten MH. Sitorus, Kel. Teladan, Kec. Siantar Barat, Kamis (10/2) pukul 12:00. Barang bukti SS dan ganja dan lainnya turut disita dari Sai dan di rumahnya. 

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Sedang Bawa SS Dan Ganja, Warga Simalungun Diringkus Polres Pematangsiantar

IKLAN

Kapolres AKBP Boy SB Siregar melalui Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya dan Kasat Narkoba AKP Rudi SH Panjaitan, Minggu (13/2) menyebutkan,  Sai diringkus setelah personel Satres Narkoba mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya. 

Menurut informasi masyarakat, Kamis (10/2), ada seorang pria membawa SS, sedang berada di jembatan Jl. Kapten MH. Sitorus, Kel. Teladan. Personel Satres Narkoba segera berangkat ke lokasi yang disebutkan masyarakat itu untuk melakukan penyelidikan, setelah mendapat perintah dari Kasat Narkoba. 

Ketika tiba di lokasi yang disebutkan masyarakat itu, personel Satres Narkoba menemukan pria yang dinformasikan sedang duduk di atas sepedamotor Yamaha Mio BK 2229 TAM. Kemudian, personel Satres Narkoba meringkus pria itu yang akhirnya diketahui bernama Sai. 

Penggeledahan terhadap Sai juga dilakukan dan ditemukan di kantung celana kiri Sai, barang bukti berupa satu gulungan tisu yang di dalamnya ada satu plastik klip berisi SS seberat 2,59 gram.

Selanjutnya, personel Satres Narkoba membawa Sai ke rumahnya di Gunung Maligas, Simalungun dan dilakukan penggeledahan di dalam rumah Sai dan ditemukan satu guci keramik yang di dalamnya ada satu dompet warna hijau serta  berisi satu timbangan digital, satu paket ganja seberat 1,37 gram dan satu bungkus plastik klip. 

Saat diinterogasi, Sai mengaku kepemilikan barang bukti SS, dibelinya dari A di Kota Medan dan dilakukan pengembangan untuk mencari keberadaan  A, namun tidak berhasil. Akhirnya, seluruh barang bukti dibawa bersama Sai ke markas Satres Narkoba, untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.(a28/C).

Keterangan foto: Pria Sai, 46, diringkus Satres Narkoba Polres Kota Pematangsiantar ketika sedang duduk di atas sepeda motor di jembatan Jl. Kapten MH. Sitorus, Kel. Teladan, Kec. Siantar Barat, karena diduga sedang membawa narkotika jenis sabu-sabu dan menyimpan ganja di rumahnya di Gunung Maligas, Kab. Simalungun dan menyita barang bukti ganja dan lainnya dari Sai dan di rumahnya, Kamis (10/2) siang. (Waspada-ist). 

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE