PEMATANGSIANTAR (Waspada): Sedang asyik pacaran, maling bawa kabur tas milik korban. Polres Pematangsiantar melalui Polsek Siantar Barat berhasil meringkus dua terduga pelaku pencurian dan dua lagi masih buron.
Personel Polsek Siantar Barat meringkus dua terduga pelaku terdiri pria FLS, 34, alias Peang dan PS, 30, keduanya warga Jl. Dalil Tani, Kel. Kebun Sayur, Kec. Siantar Timur di Pasar Horas, Jl. Imam Bonjol, Kel. Dwikora, Kec. Siantar Barat, Rabu (17/7) pukul 13:00.
Kapolres AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kapolsek Siantar Barat Ipda Gagas Dewanta Aji, Kamis (18/7) menyebutkan personel Polsek Siantar Barat meringkus FLS dan PS berdasarkan laporan korban Liandi Anggiat Harapan Hasibuan, 29, warga Jl. Bahagia, Kel. Siopatsuhu, Kec. Siantar Timur.
Korban dalam laporannya menyebutkan pencurian tas miliknya terjadi ketika bersama pacarnya Lidiana Yunita Sari Situmorang sedang duduk-duduk di bangku bundaran di dalam lapangan Merdeka atau Taman Bunga. Selasa (16/7) pukul 00:30.
Saat itu, korban meletakkan tas sandang warna hitam miliknya yang berisi satu dompet yang di dalamnya ada uang tunai Rp200 ribu, KTP, SIM, STNK, BPJS dan satu unit HP merk Samsung A50 di samping kanan tempatnya duduk.
Setelah beberapa menit kemudian, korban hendak pulang dan melihat tas sandang miliknya sudah tidak ada di bangku batu tempatnya duduk. Kemudian, korban mengelilingi lapangan Merdeka untuk mencari tas miliknya yang hilang, namun tidak menemukannya.
Tidak menerima kejadian itu, korban bersama pacarnya langsung membuat laporan pengaduan ke Polsek Siantar Barat.
Selanjutnya, Kapolsek Siantar Barat memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Siantar Barat Ipda MTT. Simanungkalit dan personelnya melakukan penyelidikan serta penyidikan untuk mengungkapkan kasus pencurian itu.
Hasilnya dalam tempo kurang dari satu kali duapuluh empat jam, Kanit Reskrim Polsek Siantar Barat berhasil menemukan FLS dan PS serta meringkusnya, sedang dua pelaku lainnya, pihak Polsek Siantar Barat sudah mengetahui nama mereka dan masih dalam pencarian.
Menurut Kapolsek Siantar Barat, pihaknya saat ini sudah mengamankan FLS dan PS untuk memprosesnya sesuai prosuder hukum yang berlaku dan mempersangkakan mereka melakukan tindak pidana sesuai Pasal 363 ayat (1) ke-4e subsider Pasal 362 jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUH Pidana.(a28).