SIMALUNGUN (Waspada): Personel Unit Reskrim Polsek Tanahjawa bekerjasama dengan Unit Jahtanras Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus pencurian mobil dinas ambulans Puskesmas Marubun Jaya, Jumat (6/9/2024) sore.
Kapolsek Tanahjawa, Kompol Asmon Bufitra, Sabtu (7/9) menjelaskan bahwa mobil ambulans jenis Suzuki APV BK 1493 T milik Dinas Kesehatan Simalungun itu hilang dari garasi Puskesmas Marubun Jaya, 20 Juli 2024. Dua pelaku telah berhasil diamankan dalam operasi penangkapan yang dilakukan di dua lokasi berbeda pada hari yang sama.
Penangkapan berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/166/VII/2024/Su/Simal/Sek T. Jawa, yang diajukan oleh pelapor Elpira Rodearni Purba, serta perintah tugas Kapolsek Tanah Jawa dengan nomor Sp. Gas/43/IX/2024, operasi penangkapan dimulai pada 6 September 2024.
Penangkapan pertama, sekira pukul 15.30 WIB, dilakukan di Jalan Pulau Samosir, Gang Pinang, Kelurahan Persiakan, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi, Tim Gabungan dari Unit Reskrim Polsek Tanahjawa dan Unit Jahtanras Polres Simalungun melakukan penggerebekan di sebuah rumah di lokasi tersebut dan berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial DFA alias Dani, 44.
Baca juga:
Saat diinterogasi, DFA alias Dany mengakui telah menjual mobil ambulans yang dicurinya kepada seseorang bernama RC, yang telah ditangkap sebelumnya. Dalam pengakuannya, Dani menyebut bahwa mobil ambulans itu diperolehnya dari seorang laki-laki berinisial H yang diduga sebagai pelaku utama yang mencuri mobil dari halaman Puskesmas Marubun Jaya.
Setelah berhasil mendapatkan informasi dari DFA alias Dany, tim langsung bergerak ke alamat yang disebutkan di Huta Marubun Jaya, Nagori Marubun Jaya, Kec. Tanahjawa, untuk menangkap H.
Sore hari yang sama sekira pukul 17.00 WIB, H berhasil diamankan di rumahnya tanpa perlawanan.
Sekira pukul 17.30 WIB kedua tersangka, DFA alias Dany dan H langsung dibawa ke Mapolsek Tanahjawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Asmon Bufitra, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari kerja keras dan koordinasi yang baik antara personel Polsek Tanah Jawa dan Tim Jahtanras Polres Simalungun.
“ Kami sangat mengapresiasi kinerja seluruh personel yang terlibat dalam operasi ini. Dengan adanya kerjasama yang baik antara masyarakat dan pihak kepolisian, kasus ini dapat diungkap,” ujar Kompol Asmon Bufitra.
Operasi penangkapan ini melibatkan beberapa personel, antara lain: Iptu Priston Simbolon (Plt. Kanit Reskrim Polsek Tanahjawa), Ipda Roni Ivan Purba (Kanit Jahtanras Polres Simalungun), Aptu Lasang Sinaga (Res Simalungun), Aipda Royen Sinurat (Polsek Tanahjawa), Aipda Dedi Hariadi (Res Simalungun), Aipda Rotua Hutabarat (Res Simalungun) dan Brigadir Bayu S. Herianto (Polsek Tanahjawa).
Dalam proses interogasi, H yang diduga sebagai pelaku utama pencurian, mengakui perbuatannya. Diungkapkannya bahwa dia mencuri mobil ambulans dari garasi Puskesmas Marubun Jaya untuk dijual kembali melalui DFA alias Dani.
Kasus ini berawal dari laporan kehilangan yang diajukan pada 20 Juli 2024. Setelah melakukan penyelidikan selama lebih dari satu bulan, tim kepolisian berhasil mengidentifikasi dan melacak jejak para pelaku.
” Langkah-langkah hukum selanjutnya akan diambil untuk mengadili kedua tersangka sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Kapolsek.(a27).