BINJAI (Waspada): Pemberantasan terhadap peredaran Narkoba sudah merupakan program prioritas Kapolda Sumut, bahwa narkotika merupakan musuh bersama.
Hal tersebut menjadi pekerjaan serius bagi Sat Narkoba Polres Binjai untuk mengadakan penekanan bagi pemberantasan Narkoba di wilayah hukum Polres Binjai.
Bari-baru ini, Sat Narkoba Polres Binjai kembali berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pria dengan inisial DS, 23, di jalan Cut Nyak Dien Kelurahan Tanah Tinggi Kecamatan Binjai Timur, tidak jauh dari rumah terduga.
Menurut Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Irvan Ronaldi Pane, sebelum terjadinya penangkapan oleh tim, terlebih dahulu mendapatkan informasi bahwa terduga DS sudah bebas menjalani hukuman dari Lembaga Pemasyarakatan dengan kasus yang serupa.
Mendapatkan informasi tersebut, Kasat Narkoba segera memerintahkan Kanit-2 Ipda Eddy Supratman, SH, bersama anggotanya untuk melakukan penyelidikan terhadap aktivitas atau kegiatan DS tersebut.
Sesuai dengan informasi awal petugas kemudian mengadakan penyelidikan dari berbagai sumber.
Kemudian tim mengadakan pemantauan di sekitar tempat bermain terduga. Dan setelah petugas tiba di TKP, terduga DS sudah mencurigai bahwa dianya sedang diikuti oleh petugas sehingga dengan spontan bermaksud untuk melarikan diri, namun saat itu tim dari Sat Narkoba Polres Binjai lebih lihai sehingga dapat melakukan penangkapan terhadap terduga.
Pada saat penangkapan, tim dapat mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu berat bruto 101,44 gr, 3 bungkus palstik klip yang berisi narkotika jenis ekstasi warna hijau dan biru sebanyak 142 butir berat bruto 49,10 gram dan 1 handphone merk Samsung warna hitam.
Setelah petugas menanyakan kepada terduga dari mana dianya memperoleh narkoba tersebut, kemudian terduga DS mengatakan bahwasanya ia mendapatkan sabu dan ekstasi tersebut dengan harga sabu perbungkusnya sebesar Rp40 juta dan harga ekstasi perbutirnya Rp105 ribu, seharga Rp1,2 juta dari temannya bernama GL yang tinggal di Lubukpakam Kabupaten Deliserdang.
Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Irvan Rinaldi Pane ketikan dikonfirmasi Waspada, Kamis (30/11), membenar adanya penangkapan terhadap DS pengedar narkoba yang baru keluar dari LP.
Terduga DS disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun, ungkap Irvan Rinaldi Pane.(a03).