LUBUKPAKAM (Waspada) : Sekitar 13 ribu Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Deliserdang akan menerima Tunjangan Hari Raya. THR tersebut akan diterima setelah sebelumnya mereka menerima gaji.
“Pemkab Deliserdang sudah mempersiapkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pembayaran THR tersebut akan mengikuti petunjuk pemerintah pusat yakni 10 hari sebelum Idul Fitri sudah harus dibayarkan”kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Deliserdang Baginda Thomas Harahap, SH, Kamis (21/3) di Lubukpakam.
Menurutnya, pembayaran THR itu harus ada Perbup nya dan tidak boleh bersamaan waktunya dengan pembayaran gaji. “Perbup sudah kita siapkan dan pembayaran THR akan kita lakukan setelah ASN menerima gaji”tandas Baginda Thomas Harahap.
Pihaknya bersama jajaran sudah mempersiapkan format pembayaran THR kepada ASN di daerah itu. ” Ya harus kita persiapkan mulai sekarang sehingga pembayaran THR nantinya tidak ada kendala”tegas Baginda Thomas Harahap.
Ketika ditanya tentang pembayaran gaji ke 13, Baginda Thomas Harahap menyatakan hal itu dilakukan sekitar bulan Juni. “Bulan itu kan mulai masuk anak sekolah, jadi saat butuh biaya anak sekolah itulah gaji ke 13 kita bayarkan”katanya (a01/B)