Scroll Untuk Membaca

Sumut

Sebanyak 3042 Pantarlih Se – Simalungun Dilantik

Sebanyak 3042 Pantarlih Se - Simalungun Dilantik
Komisioner KPU Simalungun Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Salman Abror, SH, MKn, saat monitoring pelantikan, bimtek dan apel kesiapan Pantarlih di SMA Muhammadiyah -7 Serbalawan, Minggu (12/2).(Waspada/Ist)

SIMALUNGUN (Waspada): Sebanyak 3042 petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) se Kab. Simalungun dilantik, Minggu (12/02/2023).

Para petugas Pantarlih dilantik di kecamatan masing-masing oleh KPU Simalungun melalui PPK dan PPS. Mereka yang dilantik akan melaksanakan tugas pendataan pemilih di Nagori atau Kelurahan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Sebanyak 3042 Pantarlih Se - Simalungun Dilantik

IKLAN

Usai pelantikan, Pantarlih mengikuti bimbingan teknis serta apel kesiapan terkait tugas-tugas Pantarlih yang akan dilaksanakan mulai 12 Februari – 11 April 2023.

Komisioner KPU Simalungun Devisi Perencanaan, Data dan Informasi, Salman Abror, SH, MKn, mengatakan Pantarlih adalah garda terdepan dalam pemutakhiran data pemilih. Mereka yang dilantik sebanyak 3042 Pantarlih berasal dari 32 kecamatan se-Kab. Simalungun.

Dalam pelaksanaan tugasnya, Pantarlih mempedomani PKPU Nomor 7 tahun 2023 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan sistem informasi data pemilih.

Pantarlih akan melakukan pencocokan dan penelitian dalam pemutakhiran data pemilih dengan cara mendatangi pemilih secara langsung setelah terlebih dahulu berkoordinasi dengan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan RT/RW di wilayah kerjanya.

“Kami berharap semua elemen masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam proses pemutakhiran data pemilih dan menyambut baik kehadiran Pantarlih di lingkungan masing-masing,” ujar Salman Abror, kepada wartawan saat memonitoring pelantikan, bimtek dan apel kesiapan Pantarlih, di Kec. Dolok Batunanggar.(a27)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE