MEDAN (Waspada) : Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima gugatan sengketa pada Pilkada 2024. Hingga hari Senin (09/12) pagi, sebanyak 115 permohonan penyelesaian hasil Pilkada sudah diajukan.
Dilihat dari situs MK, dari sejumlah gugatan hasil Pilkada itu, berasal dari peserta Pilkada di tingkat kabupaten dan kota. Hingga saat ini belum ada gugatan hasil Pilkada tingkat provinsi yang didaftarkan.
Gugatan hasil Pilkada ini dapat didaftarkan ke MK paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak diumumkannya penetapan suara hasil Pilkada oleh KPU kabupaten/kota atau provinsi.
Hasil perolehan suara Pilkada 2024 diumumkan KPU pada 15 Desember 2024 mendatang. Bagi calon kepala daerah yang keberatan dengan keputusan tersebut dapat mengajukan gugatan paling lambat tiga hari sejak tanggal tersebut.
Di Sumatera Utara dan Aceh telah ada 12 gugatan yang diajukan, yakni sebanyak enam gugatan di Sumut dan enam gugatan di Aceh.
Di Sumatera Utara misalnya, muncul gugatan terhadap hasil Pilkada Nias Utara 2024. Meski Pilkada hanya diikuti satu paslon, ternyata hasil Pilkada lawan kotak kosong tersebut digugat oleh seseorang yang terdaftar sebagai Evorianus Harefa. Gugatan tersebut dilayangkan pada (6/12).
Kemudian pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal (Madina) nomor urut 1 Harun Mustafa Nasution dan Muhammad Ichwan Husein Nasution juga resmi melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Gugatan Perselisihan tentang Hasil Pemilihan Umum atau PHPU itu dilayangkan pada Kamis (5/12/) kemarin.
Berikutnya ada pasangan Hendri Syahputra Daulay-Ellya Rosa Siregar dari Pilkada Labuhanbatu. Pasangan nomor urut 3 itu resmi melayangkan gugatan Ke MK pada (6/12) lalu.
Selanjutnya ada paslon Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan, paslon nomor urut 3 Ari Wibowo-Azwar Sazali Tanjung resmi mengajukan gugatan pada (5/12) lalu.
Berikutnya di Sumut, dari Pilkada Kabupaten Tapanuli Utara, paslon
Satika Simamora dan Sarlandy Hutabarat.
Lalu, Poltak Sitorus dan Anugerah Puriam Naiborhu yang merupakan paslon Pilkada Kabupaten Toba juga telah mengajukan gugatan hasil Pilkada 2024 ke MK.
Di Aceh, hasil Pilkada 2024 pun telah digugat oleh enam kubu paslon peserta Pemilihan Bupati dan Pemilihan Walikota. Sejauh ini gugatan yang terdaftar ke MK adalah sebagai berikut :
1. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Wali Kota Sabang
Pemohon: Ferdiansyah dan Muhammad Isa
2. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Aceh Timur
Pemohon: Sulaiman dan Abdul Hamid
3. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Wali Kota Langsa
Pemohon: Fazlun Hasan dan Meutia Apriani
4. Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Bireuen
Pemohon: Murdani Yusuf dan Abdul Muhaimin
5. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Wali Kota Lhokseumawe
Pemohon: Ismail
6. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Wali Kota Langsa
Pemohon: Maimul Mahdi dan Nurzahri
Gugatan hasil Pilkada 2024 ini masih akan diterima MK sampai batas yang ditentukan. Tidak menutup kemungkinan masih akan ada tambahan gugatan yang diajukan oleh paslon peserta Pilkada di Sumut dan Aceh.(Adn)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.