PADANG LAWAS (Waspada): Satu Tersangka lain dalam kasus korupsi dana desa (DD) Sisoma yang mengakibatkan kerugian sekitar Rp700 juta masih dalam pencarian.
Demikian Kepala kejaksaan negeri Padang Lawas, Teuku Herizal melalui Kasi Pidsus, Rachmat Hidayat kepada wartawan, Senin (13/5), bahwa terkait dugaan korupsi dana desa sekitar Rp700 juta masih ada satu tersangka lain.
Tersangka lain itu merupakan mantan kepala desa Sisoma yang berinisial PN yang sampai saat ini masih dalam pencarian.
Kata Rachmat, hingga saat ini belum diketahui keberadaan tersangka PN pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan dana desa tahun 2016-2022.
Bahkan terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa Sisoma tersebut, sudah 13 orang saksi yang dimintai keterangan. Sehingga sudah ditetapkan tersangka dua orang, yakni PN, selaku mantan kepala desa dan MHN, sebelumnya Kaur keuangan dan sekarang kepala desa sudah ditahan.
Rachmat menambahkan, bahwa mencuatnya kasus ini akibat pengerjaan fisik dana desa kekurangan volume mulai tahun anggaran 2016 hingga tahun 2022, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp 700 juta.
Sementara kasus ini bergulir saat MHN masih menjabat sebagai Kaur Keuangan desa Sisoma, dan sekarang sudah menjabat sebagai kepala desa, kata Rachmat. (a30/B)