Scroll Untuk Membaca

Sumut

Satu Pemakai Dan Dua Pengedar Ganja Diringkus

Tiga pria warga Kec. Medangderas yang diduga terkait peredaran narkoba jenis ganja. (Waspada/Ist)
Tiga pria warga Kec. Medangderas yang diduga terkait peredaran narkoba jenis ganja. (Waspada/Ist)

BATUBARA (Waspada): Sat Resnarkoba Polres Batubara dan Polsek Medangderas berhasil mengungkap jaringan peredaran ganja setelah tertangkapnya seorang pemakai MFN, 53, warga Dusun Sono, Desa Lalang, Kecamatan Medangderas, Kabupaten Batubara.

Kapolres Batubara melalui Kasat Res Narkoba AKP Fery Kusnadi kepada wartawan, Kamis (18/7) membenarkan adanya pengungkapan peredaran ganja di Medangderas. Ini bermula dari tertangkapnya MFN pada Rabu (12/7) sekira pukul 21.00, di Sungai Padang, Kec. Medangderas, Kab. Batubara.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Satu Pemakai Dan Dua Pengedar Ganja Diringkus

IKLAN

“Saat diperiksa, ia mengaku membeli barang haram tersebut dari AT, 44, warga yang sama, selanjutnya kita langsung melakukan pengejaran terhadap AT dan dan berhasil mendapatkan barang bukti,” ujar Fery.

Dari rumah AT ditemukan barang bukti berupa 13 amp atau bungkus kecil narkotika jenis daun ganja kering dengan berat brutto 17,35 gram per bungkus.

Sedang narkotika jenis daun ganja kering dengan berat brutto 6,71 gram, satu bungkus paper merk Toreador, satu plastik asoy warna merah tempat menyimpan narkotika jenis daun ganja kering.

Saat diintrogasi, AT mengaku narkoba jenis ganja tersebut ia dapatkan dari Ih, 51, warga Dusun Tasak Baru, Desa Lalang, Kec. Medangderas, Kabupaten Batubara.

Dengan cepat petugas pun langsung melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap Ih

Selanjutnya melakukan tindakan pemeriksaan dan tidak ditemukan barang bukti. Namun saat diinterogasi Ih megaku ada menjual atau bertransaksi jual beli narkotika jenis daun ganja kering kepada AT.

Akibat perbuatannya itu ketiga tersangkapun akhirnya diboyong ke Mako Polres Batubara, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (A17.b)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE