BINJAI (Waspada): Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Ermawan S.Sos, dilaporkan mengundurkan diri pada 5 Februari, atau satu hari sebelum pelantikan dilakukan.
Dengan pengunduran diri Panwaslu Tunggorono ini, maka jumlah Panwaslu Kelurahan Se-Kecamatan Binjai Timur yang semestinya dilantik sebanyak 7 orang, menjadi enam orang.
Ketua Panwaslu Kecamatan Binjai Timur, Hj Ermawati SE, usai melaksanakan pelantikan Panwaslu Kelurahan, Senin (6/2), membenarkan prihal pengunduran diri Panwaslu Kelurahan Tunggurono tersebut. Namun, Erma mengaku tidak mengetahui pasti apa alasan yang bersangkutan mengundurkan diri.
“Memang benar, Panwaslu Tunggurono sudah mengundurkan diri satu hari jelang pelantikan. Beliau sudah melayangkan surat pengunduran dirinya secara resmi kepada kami. Tapi dalam surat itu tidak dijelaskan apa alasannya,” kata Erma.
Menindak lanjuti hal ini, lanjut Erma, komisioner Panwaslu Kecamatan Binjai Timur segera menggelar pleno untuk menentukan siapa penggantinya. “Kalau ada kasus seperti ini, tentunya kami menggelar pleno guna menentukan pengganti beliau. Secepatnya kami pleno,” tegas Erma.
Berdasarkan isu yang berkembang, bahwa Panwaslu Tunggurono diduga masih berhubungan keluarga dengan Ketua Panwaslu Kecamatan Binjai Timur. Isu ini pun ditanggapi langsung oleh Ermawati.
Menurutnya, di dalam peraturan dan perundang-undangan, tidak ada larangan penyelenggara Pemilu berstatus saudara. “Tapi kalau sesama penyelenggara itu statusnya perkawinan, itu memang tidak dibenarkan,” jelas Erma. (a34)