MADINA (Waspada) : Kepolisian Resor Mandailing Natal (Madina) melalui Tim Opsnal Satreskrim Polres Madina berhasil menangkap 2 orang terduga pelaku pencurian yakni IS (22) dan MA (22), pada Sabtu 25 Juni 2022 sekitar pukul 18.00 WIB.
Penangkapan yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Edi Sukamto, SH, MH melalui Kanit 1/Pidum Ipda Ariyanto Lumbantoruan, SH berhasil mengamankan 2 tersangka pada saat hendak melakukan transaksi jual-beli.
Kapolres Madina AKBP Reza Chairul AS, SIK, SH, MH melalui Kasat Reskrim AKP Edi Sukamto, SH, MH kepada Waspada.id, Senin, (27/06) mengatakan jika pengungkapan kasus pencurian ini berawal dari laporan pengaduan masyarakat atas nama korban Ardiansyah, 46, dengan nomor : LP/B/178/VI/2022/SPKT/POLRES MANDAILING NATAL/POLDA SUMATERA UTARA, tgl 25 Juni 2022.
AKP Edi menjelaskan jika pada laporan, korban menerangkan bahwa pada hari Rabu tanggal 22 Juni 2022 sekira pukul 20.30 WIB di rumah kontrakan korban yang berada di Lorong Menteng Pulo Kelurahan Kayujati Kecamatan Panyabungan telah terjadi peristiwa pencurian 1 unit handphone merk Samsung J4+ dan 1 unit laptop merk Acer Aspire.
Mendapatkan informasi tersebut, Kasat Reskrim langsung memerintahkan Kanit 1/Pidum Ipda Ariyanto Lumbantoruan, SH untuk segera langsung melakukan undercover dan melacak tersangka.
Tim Opsnal pun berhasil melacak keberadaan korban dan dengan sigap Ipda Ariyanto berpura-pura menjadi pembeli handphone tersebut.
Setelah handphone tersebut diterima kemudian diperiksa ternyata nomor IMEI handphone identik dengan nomor IMEI handphone korban.
Setelah memastikan target korban dengan benar, tim Opsnal Reskrim langsung mengamankan orang yang diduga pelaku tindak pidana pencurian tersebut, setelah diinterogasi pelaku pun mengakuinya.
Dari tangan pelaku, selain handphone, Tim juga mengamankan 1 unit laptop dari dalam rumah pelaku MA yang diduga merupakan hasil curian.
Setelah berhasil mengamankan kedua orang pelaku pencurian dan barang bukti berupa handphone dan laptop, Tim Opsnal membawa tersangka dan barang bukti ke Polres Madina guna di proses lebih lanjut.
“Akibat dari kejadian ini, korban diperkirakan mengalami kerugian lebih kurang Rp3 juta, dan terhadap para pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 363 ke 3e, 4e, 5e KUHP Pidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 9 tahun,” pungkas AKP Edi. (Cah)