Scroll Untuk Membaca

Sumut

Satres Narkoba Cegat Pengendara Sepeda Motor Bawa Sabu

Satres Narkoba Cegat Pengendara Sepeda Motor Bawa Sabu
Satres Narkoba Polres Kota Pematangsiantar meringkus terduga pelaku, pria RH, 32, (kiri) dan pria SEN, 43, (kanan), karena memiliki dan menjual narkotika jenis sabu-sabu dari dua lokasi terpisah pada hari yang sama, Senin (19/6) dan waktu berbeda serta menyita barang bukti sabu dan lainnya dari kedua pelaku.(Waspada/Ist)
Kecil Besar
14px

PEMATANGSIANTAR (Waspada): Bawa narkotika jenis sabu-sabu naik sepeda motor, Satres Narkoba Polres Kota Pematangsiantar mencegat sepeda motor dan meringkus terduga pelaku serta menyita barang bukti sabu dan lainnya.

Satres Narkoba Polres Kota Pematangsiantar mencegat sepeda motor dan meringkus terduga pelaku, pria RH, 32, warga Jl. Siatas Barita, Kel. Tomuan, Kec. Siantar Timur di Jl. Cokroaminoto, Kel. Melayu, Kec. Siantar Utara, Senin (19/6) pukul 13:00.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Satres Narkoba Cegat Pengendara Sepeda Motor Bawa Sabu

IKLAN

Berdasarkan pengakuan RH, Satres Narkoba meringkus terduga pelaku lainnya, pria SEN, 43, warga Jl. Sriwijaya, Kel. Baru, Kec. Siantar Utara di depan rumahnya di Jl. Sriwjaya pada hari yang sama pukul 17:30.

Kapolres AKBP Fernando melalui Plt Kasi Humas Iptu Jimmy C Hutajulu dan Kasat Narkoba AKP Rudi SH Panjaitan, Jumat (23/6) menyebutkan personel Satres Narkoba dapat meringkus RH dan SEN setelah mendapat informasi dari masyarakat.

Menurut informasi masyarakat, Senin (19/6) pukul 12:30, ada orang yang memiliki sabu di Jl. Cokroaminoto. Personel Satres Narkoba segara berangkat ke lokasi itu untuk melakukan penyelidikan.

Ketika tiba di lokasi itu, personel Satres Narkoba melihat seorang pria yang mencurigakan sesuai dengan informasi sedang mengenderai sepeda motor Honda CS BK 5809 ST.

Personel Satres Narkoba segera mencegat sepeda motor dan meringkus pria itu yang ternyata RH. Hasil pemeriksaan terhadap RH, personel Satres Narkoba menemukan barang bukti satu paket sabu seberat 0,40 gram, satu unit HP merk Vivo dan satu dompet berisi uang Rp1,3 juta.

Pada saat interogasi, RH mengakui baru saja membeli sabu dari SEN. Kemudian, personel Satres Narkoba melakukan pencarian terhadap SEN dan menemukan serta meringkusnya.   

Dari SEN, personel Satres Narkoba menemukan satu unit HP merk Redmi dan uang Rp50.000. Hasil interogasi, SEN mengakui ada menyerahkan sabu kepada RH dan memperoleh sabu itu dari A.

Namun, ketika personel Satres Narkoba melakukan pengembangan, tidak menemukan A dan selanjutnya membawa kedua pelaku dan barang bukti ke markas mereka untuk proses hukum selanjutnya.

Menurut Kasat Narkoba, kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu itu masih dalam proses penyelidikan dan pengembangan darimana asal sabu itu dan siapa bandarnya.(a28)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE