Satpol PP P. Siantar Tertibkan Atribut Peserta Pemilu 

  • Bagikan
Satpol PP P. Siantar Tertibkan Atribut Peserta Pemilu 

PEMATANGSIANTAR (Waspada): Satpol PP Pemko Pematangsiantar menertibkan sejumlah atribut/tanda gambar peserta Pemilu sebelum masa kampanye. Penertiban itu sesuai ketentuan dan perlakuannya tanpa pandang bulu di sejumlah titik, Sabtu (11/11).

Sejumlah lokasi penertiban yakni sekitaran SMPN 4, Jl. Kartini, kawasan SMK, SMA dan SMP Kartika, Jl. Kartini, kantor Satpol PP, gedung DPRD dan pagar lapangan Adam Malik.

Plh Sekda Junaedi Antonius Sitanggang dan mendampingi Kadis Kominfo Johannes Sihombing menyampaikan berdasarkan informasi dari Kepala Satpol PP Pariaman Silaen, pihaknya melaksanakan tugas fungsi serta sesuai aturan tanpa intervensi siapapun dan tanpa pandang bulu.

“Penertiban ini berdasarkan hasil zoom meeting antara Mendagri, jajaran Bawaslu RI dan daerah serta turut mengundang Satpol PP Pematangsiantar,” imbuh Plh Sekda.

Satpol PP P. Siantar Tertibkan Atribut Peserta Pemilu 

Plh Sekda menegaskan menjadi tugas dan fungsi Satpol PP menertibkan atribut/tanda gambar peserta Pemilu sebelum masa kampanye sesuai ketentuan.

Plh Sekda menambahkan Satpol PP telah rutin melaksanakan tugas penertiban tanda gambar peserta Pemilu dan bukan hanya sekali ini saja.

“Menertibkan secara keseluruhan yang tidak sesuai ketentuan, terkhusus di zona rumah ibadah, instansi pemerintahan dan pendidikan,” tegas Plh Sekda.

Sesuai ketentuan, masa kampanye Pemilu Legislatif dan pemilihan presiden telah ada penetapannya pada 28 November-10 Februari 2024.

Secara terpisah, Kepala Satpol PP Pariaman Silaen menyatakan sampai 12 November 2023 atau di hari minggu, Satpol PP akan melakukan penertiban seluruh tanda gambar peserta Pemilu 2024 yang berada di seputaran inti kota yang ada di fasilitas umum, yang mengganggu estetika, kebersihan dan keamanan.(a28)




Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *