Scroll Untuk Membaca

Sumut

Satpol PP P. Siantar Ratakan Kuburan Mr X

Satpol PP P. Siantar Ratakan Kuburan Mr X
Satpol PP Pemko Pematangsiantar meratakan kuburan Mr X dengan menggunakan alat berat di Jl. Vihara, Kel. Simalungun, Kec. Sianțar Selatan, Rabu (19/12).(Waspada/Ist)

PEMATANGSIANTAR (Waspada): Satpol PP Pemko Pematangsiantar meratakan kuburan Mr X di Jl. Vihara, Kel. Simalungun, Kec. Sianțar Selatan, Rabu (18/12).

Tindakan Satpol PP itu sebagai langkah awal membongkar bangunan lain di areal kuburan Mr X dan sedikitnya ada 10 bangunan liar di sisi-sisi kuburan Mr X.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Satpol PP P. Siantar Ratakan Kuburan Mr X

IKLAN

Plt Kepala Satpol PP Mangaraja Tua Nababan memastikan lahan itu merupakan milik Pemko Pematangsiantar. “Satpol PP sampai saat ini memberikan kesempatan untuk masyarakat membongkar sendiri bangunan yang menjorok ke arah daerah aliran sungai (DAS).”

“Tadi, kita sudah berpesan kepada mereka (pedagang yang berjualan) untuk membongkar sendiri. Kita akan membongkar paksa bangunan jika masyarakat tidak membongkarnya segera,” tegas Mangaraja.

Sementara, Wakil Direktur III RSUD dr. Djasamen Saragih Rina Santaria Purba yang turut menyaksikan Satpol PP meratakan kuburan Mr X menyebutkan kuburan Mr X itu merupakan salah satu bagian dari aset Pemko Pematangsiantar seluas 12 hektar. “Dulu ini lahan rumah sakit.”

Seiring bertambahnya tahun, lanjut Rina, pedagang menambah bangunan sesuka hati. “Nanti, akan menata lokasi dengan rapi sebagai tempat pemakaman jenazah Mr X. Memang harus menertibkannya dan pemerintah harus berani.”

Pekerjaan meratakan kuburan Mr X itu berlangsung dengan menggunakan alat berat dan Satpol PP dengan bantuan aparat kepolisian berjaga di lokasi.(a28)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE