DELISERDANG (Waspada): Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Deliserdang melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang membuka lapak di sekitar Gedung Astaka, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan.
“Benar, kemarin kita sudah melakukan penertiban PKL di sekitar Gedung Astaka, Desa Medan Estate,” kata Kasat Pol PP Deliserdang, Marjuki, MAP kepada waspada.id,Selasa (15/4/25).
Dijelaskan Marjuki, penertiban dilakukan Senin (14/4/25) mulai pukul 08.00 WIB. Sebelum penertiban, tambahnya, Tim Gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Trantib Kecamatan Percut Seituan, hingga perangkat desa melakukan apel untuk arahan Penertiban di halaman Gedung Astaka.
“Sebenarnya, sebelum ditertibkan, para PKL sudah diberi peringatan beberapa kali, namun para PKL tidak mengindahkan.Karenanya, kita lakukan penertiban,” papar Marjuki.
Dikatakan Marjuki, saat melakukan penertiban, petugas mengangkat barang-barang PKL seperti kursi, meja, tenda serta banner di bawah bahu jalan. Pada kesempatan itu, petugas Satpol PP juga memberi imbauan kepada PKL agar tidak berjualan lagi di fasilitas umum seputaran Gedung Astaka.
Menurutnya, keberadaan PKL seputaran Gedung Astaka, selama ini cukup mengganggu. Sebab menggunakan badan jalan atau fasilitas umum yang menimbulkan gangguan ketentraman, ketertiban masyarakat. Termasuk kebersihan lingkungan dan kelancaran lalu lintas, sehingga mengakibatkan terganggunya fungsi ruang publik.
“Sebenarnya, Satpol PP Deliserdang sebelumnya sudah pernah menertibkan para pedagang ini. Namun, pedagang kembali membuka lapaknya di lokasi yang sama,” tandasnya.
Kegiatan penertiban dipimpin langsung oleh Kabid Trantibum jumino SE selaku ketua Tim, penertiban dilakukan dengan cara humanis dan persuasif, penertiban berlangsung lancar tanpa ada hambatan. Lapak maupun steling dagangan PKL yang melanggar aturan langsung diangkat dan dipindahkan ke Kantor Camat Percut Seituan.(rin)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.