PEMATANGSIANTAR (Waspada): Satpol PP Pemko dan Tim Bea Cukai Pabean C menemukan 4.889 bungkus rokok tanpa cukai di Kota Pematangsiantar.
Temuan rokok tanpa cukai itu saat Satpol PP dan Tim Bea Cukai Pabean C melaksanakan operasi bersama pengawasan peredaran barang kena cukai ilegal, khususnya cukai tembakau di wilayah Pematangsiantar, Kamis (21/9).
Dalam oparasi itu, tim menemukan 4.889 bungkus atau 97.600 batang rokok tanpa cukai dan setelah menghitungnya, sanksi administrasi cukai mencapai Rp207.510.000.
Kepala Satpol PP Pariaman Silaen melalui Kabid Penegakan Perda Mangaraja Nababan, Sabtu (23/9) menjelaskan dalam Undang-undang No. 39 tahun 2007 tentang cukai yakni Pasal 54 menyebutkan tiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk menjual barang kena cukai yang tidak kena kemas untuk penjualan eceran atau tidak kena lekat pita cukai atau tidak membubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sesuai maksud Pasal 29 ayat (1) kena pidana.
“Dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya kena bayar,” imbuh Mangaraja.(a28)