Satpam Bank Diciduk Usai Belanja Sabu Di Padangsidimpuan

  • Bagikan
Tersangka INL pada saat diproses di Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan. (Waspada/Ist)
Tersangka INL pada saat diproses di Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan. (Waspada/Ist)

P.SIDIMPUAN (Waspada): Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan menangkap INL, security atau Satpam salah satu bank pemerintah, usai ‘belanja’ narkotika golongan satu jenis sabu-sabu seberat 6,17 gram dengan harga Rp3,5 juta.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr. Wira Prayatna melalui Kasatres Narkoba AKP Gunawan Efendi dan Kasi Humas AKP Kenborn Sinaga membenarkan penangkapan itu kepada wartawan, Sabtu (15/2/2025).

Dijelaskan, pada Kamis (13/2/2025) siang Tim Opsnal Satres Narkoba menerima informasi masyarakat, bahwa di Jalan Tonga, Kelurahan Wek I, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, baru saja terjadi transaksi narkoba.

Petugas menuju lokasi untuk penyelidikan kebenaran informasi itu. Di sana ada seorang pria yang duduk di atas kereta (sepeda motor) Honda Scoopy warna hitam. Gerak-geriknya mencurigakan dan akhirnya petugas mendekat.

Saat ditanya-tanya, INL, 39, warga Jalan Sudirman Gang Raja ini gugup. Sehingga petugas menggeledahnya, dan ternyata di bagasi kereta terdapat satu plastik bungkus mantel yang di dalamnya terdapat dua bungkus sabu.

Kepada petugas, INL mengakui bahwa sabu-sabu itu baru ia beli seharga Rp3,5 juta dari bandar, M, melalui kurir berinisial A (keduanya masih buron) dengan cara dua kali pembayaran.

INL yang Satpam bank milik pemerintah daerah itu pertama sekali menghubungi M untuk membeli sabu. Kemudian ia serahkan uang Rp2 juta sebagai panjar dan akan melunasi Rp1,5 juta lagi setelah barang diserahkan.

Selanjutnya M menyuruh A bertemu dengan INL di sore harinya. Untuk menyerahkan sabu seberat 6,17 gram sekaligus menagih uang sisa pembayaran yang Rp1,5 juta lagi.

Usai mengamankan INL, petugas mengejar M dan A sekaligus melakukan penggeledahan rumah kedua warga Kampung Salak itu. Sayangnya, bandar dan kurir itu telah terlebih dahulu melarikan diri.

Kemudian Tim Opsnal Satres Narkoba memboyong tersangka INL dan barang bukti ke Mapolres Padangsidimpuan guna diproses hukum lebih lanjut. (a05)


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Satpam Bank Diciduk Usai Belanja Sabu Di Padangsidimpuan

Satpam Bank Diciduk Usai Belanja Sabu Di Padangsidimpuan

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *