SIBOLGA (Waspada) :Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sibolga berhasil meringkus seorang residivis karena terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Residivis yang ditangkap inisial S alias U, 42, seorang wiraswasta yang berdomisili di Jalan Rasak No. 27, Kelurahan Pancuran Dewa, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga.
“S alias U itu kita tangkap pada Minggu, 23 Maret 2025, sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Kenari, tepatnya di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga,” kata Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzy, SH, SIK, MIK, melalui Kasat Narkoba AKP Rahmad R. Hutagaol, SH, MH, saat dikonfirmasi Waspada, Senin (24/3) sore.
Kasat Narkoba menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka yang merupakan residivis itu dilakukan pihaknya melalui penyelidikan dengan teknik undercover buy, atau pembelian terselubung dan control delivery (penyerahan di bawah pengawasan).
“Dan tersangka pun dapat kita dibekuk tanpa ada perlawanan,” ujarnya.
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas pun berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,32 gram yang dibalut dengan sehelai tisu, serta uang tunai sebesar Rp350 ribu.
Dan saat di interogasi, tersangka mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang laki-laki bernama Jupen. “Tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Sibolga untuk proses penyidikan selanjutnya,” tutupnya. (chp)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.