Scroll Untuk Membaca

Sumut

Sat Reskrim Polres Taput Bekuk Terduga Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Sat Reskrim Polres Taput Bekuk Terduga Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

TAPUT (Waspada) : Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Unit II Ekonomi Kepolisian Resort Tapanuli Utara (Taput) berhasil bongkar kejahatan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Tapanuli Utara.

Selain berhasil bongkar, juga menangkap terduga pelakunya R, 33, warga Dusun Bahapit, Desa Naga Dolok, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun dan mengamankan sebanyak 1.400 liter BBM bersubsi jenis solar.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Sat Reskrim Polres Taput Bekuk Terduga Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

IKLAN

Terduga pelaku dibekuk di sebuah SPBU di Siborong-borong pada Selasa (18/10) sekira pukul 13.30 WIB.

“Kita berhasil membongkar dan menangkapan pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar sebanyak 1.400 liter di dalam dua buah drum balteng,” kata Kasat Reskrim AKP Kristo Tamba didampingi KBO Reskrim Iptu H. Hutagalung, Kanit Ekonomi Ipda Gaung dan Hilmi mewakili Pertamina Area Sibolga, Rabu (19/10).

Kristo menjelaskan modus tersangka dalam melakukan aksinya dengan mengemudikan sebuah mobil truck colt diesel yang di dalamnya sudah disiapkan beberapa drum dan tong kosong untuk di isikan BBM.

“Setibanya di SPBU terduga pelaku mengisi BBM di tangki mobilnya hingga full. Setelah tangki mobil full lalu menyedot dari tangki ke drum IBC karena mereka sudah memodifikasi mobil truck agar bisa menyedot solar dari tangki asli mobil menuju tanki IBC dengan menggunakan tuas yang sudah di modifikasi,” terang Kristo Tamba.

Dua jam kemudian, pelaku pergi ke SPBU untuk mengisi BBM ke tangki mobilnya kembali. Proses yang sama terjadi dan di sedot ke dalam drum hingga beberapa drum kosong didalam mobilnya terisi.

“Jadi secara kasat mata perbuatannya tidak menimbulkan kecurigaan petugas kepolisian maupun petugas SPBU,” ucapnya.

Namun, kata Kristo, pada Selasa (18/10) dini hari, tim dari Unit II Ekonomi Satuan Reserse Kriminal berhasil membongkar cara dan tehnik terduga pelaku dalam bereaksi di sebuah SPBU yang terletak di Jl Lintas Sumatera Desa Pariksabungan Kecamatan Siborongborong Kabupaten Taput.

Kristo menambahkan sewaktu dilakukan pemeriksaan R mengakui perbuatannya yang mana hasil penimbunan BBM Bio Solar tersebut rencanaya akan di perjual belikan ke pemilik kapal di Sibolga dengan harga jauh diatas pembelian harga subsidi dari SPBU yang sudah di tetapkan pemerintah untuk mencari keuntungan sendiri.

Dari hasil penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua buah drum balteng berisi BBM bersubsidi jenis bio solar sebanyak 1.400 liter, 4 buah drum balteng kosong, tiga buah drum besi kosong, serta uang tunai senilai Rp.4.500.000, 1 Handphone merek Vivo Type Y12, 1 unit Truck Colt Diesel dengan No.Pol BB 9949 CL.

“Atas perbuatannya itu, kita kenakan Pasal 55 Undang-undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dirubah dalam pasal 55 angka 9 pasal 40 undang-undang RI nomor 11 tahun 2020 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,”tutup Kristo Tamba.(chp)

Foto; Kasat Reskrim Polres Taput, AKP Kristo Tamba didampingi KBO Reskrim Iptu H. Hutagalung, Kanit Ekonomi Ipda Gaung dan Hilmi mewakili Pertamina Area Sibolga memberikan keterangan kepada wartawan terkait penangkapan terduga pelaku penyalanggunaan BBM bersubsidi, di Mapolres Taput, Rabu (19/10). Waspada/Hotbin Purba

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE