SIDIKALANG (Waspada): Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman SH, SIK, MM melalui Kasat Reskrim Polres Dairi AKP Rismanto Jayanegara Purba kepada wartawan mengatakan, telah mengamankan seorang laki-laki dewasa terduga pelaku tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat yang terjadi di Dusun Namun Terep, Desa Bakal Julu, Kecamatan Siempat Nempu Hulu, Kabupaten Dairi pada Rabu (21/6) sore.
Pelakunya JMU, 34, warga Dusun Namo Terep, Desa Bakal Julu, Kecamatan Siempat Nempu Hulu sedangkan korban, A, 30 merupakan istri pelaku dan ZAC, 26, laki-laki merupakan tetangga satu dinding rumah dengan pelaku.
Kronologis kejadian disebutkan, Sabtu (27/5), saat itu terduga pelaku dan istrinya sedang berada di Rantauprapat mendatangi pesta keluarga, kemudian pada saat itu terduga pelaku sedang berada di luar mobil sedangkan istrinya A berada di dalam mobil sedang mengetik-ngetik handphone miliknya sehingga terduga pelaku penasaran dan langsung masuk ke dalam mobil kemudian mengambil handphone tersebut sambil berkata “siapa yang lalap kau WA (siapa yang terus kamu WA)” sambil ianya mengecek isi WhatsApp istrinya tersebut dan terduga pelaku menemukan chating dari ZAC yang berisi kalimat “Enggak rindu kau samaku“, sehingga pada saat itu terjadi pertengkaran antara terduga pelaku dan istrinya.
Karena membaca kalimat chatingan korban, pelaku langsung membalas pesan melalui WhatsApp kepada korban ZAC, “apa maksud chetinganmu ini lih” lalu korban ZAC langsung membalas chating pelaku “Ga apa apa lih cuman bercanda nya itu, maaf lih kalau silih marah” balas korban, sehingga terlapor tidak memperpanjang permasalahan tersebut.
Kemudian, Rabu (21/6) sekira pukul 17.00 WIB, pelaku pergi untuk mengambil tuak (maragat) dan pelaku meninggalkan istrinya di rumah, kemudian pada pukul 17.30 WIB, pelaku pulang ke rumahnya dan melihat istrinya tidak ada di dalam rumah sedangkan pintu dapur dalam kondisi terbuka.
Selanjutnya pelaku keluar dari pintu dapur dan melihat pintu dapur rumah ZAC, di mana rumah pelaku satu dinding dengan korban, karena sebelumnya pelaku mengetahui chating antara istrinya, sehingga ianya menjadi curiga dan langsung masuk ke dalam dapur rumah korban ZAC.
Dari dalam kamar mandi terdengar oleh pelaku bisikan suara wanita dan pria sehingga pada saat itu ianya mendorong pintu kamar mandi, ia melihat ZAC dan A sedang berhadapan dengan jarak setengah meter sambil membungkuk membenahi celana masing-masing.
Melihat istrinya dan ZAC berdua di dalam kamar mandi, JMU emosi dan langsung mengambil sebilah parang dengan menggunakan tangan kanannya yang sebelumnya sudah dia ikatkan di pinggang dan digunakan untuk mengambil air tuak (maragat) kemudian dia membacokkan parang tersebut ke punggung sebelah kiri ZAC sambil berkata “apa yang kalian lakukan di kamar mandi ini” kemudian ZAC berkata “ga ada kami lakukan apa-apa”, kemudian terduga pelaku membacokkan parang tersebut ke bahu sebelah kiri istrinya A sebanyak satu kali dengan berkata “istri kurang ajar”.
Setelah pembacokan terhadap kedua korban, pelaku langsung menelpon Kepala Desa dan menyampaikan telah membacok istrinya dan ZAC.
Pelaku diamankan di rumah kepala desa dan tidak lama, aparat Kepolisian datang menjemput pelaku dan membawanya ke Polres Dairi. Penganiayaan dilatar belakangi adanya dugaan hubungan khusus antara kedua korban.
“Saat ini kedua korban menjalani pengobatan di RSUD Sidikalang, sedangkan pelaku sudah diamankan di Polres Dairi”, ungkapnya. (a25).