LANGKAT (Waspada): Sat Res Narkoba Polres Langkat kembali menangkap pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di Desa Secanggang, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat.
Pelaku berinisial HA, 39, warga Desa Secanggang, tak berkutik saat tim Opsnal Unit II meringkusnya di sebuah areal perkebunan di belakang rumah warga. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah akan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Tim yang dipimpin Kanit Opsnal Sat Res Narkoba Polres Langkat bergerak cepat menuju TKP dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti, Rabu (12/2/25) yang menguatkan dugaan bahwa tersangka adalah pengedar.
Barang Bukti yang diamankan, 1,46 gram sabu-sabu dalam plastik bening, 1 bal plastik bening kosong, 1 timbangan elektrik untuk menakar sabu, 2 sekop kecil, 1 HP OPPO hitam 1 HT Baofeng hitam, uang tunai Rp130 ribu diduga hasil transaksi
Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya dan siap untuk diperjualbelikan. Keberhasilan ini menambah daftar panjang komitmen Polres Langkat dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.
Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP Rudi Saputra, S.H., M.H. Jumat (14/2/25) menegaskan bahwa Polres Langkat tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkotika.
“Kami akan terus melakukan pengungkapan terhadap jaringan narkoba yang merusak generasi muda. Tidak ada kompromi bagi para pelaku!” ujar Kasat Narkoba dengan tegas.
Masyarakat diimbau untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar mereka. Bersama kita berantas narkoba! Jangan biarkan masa depan anak bangsa hancur.(cbap)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.