Scroll Untuk Membaca

Sumut

Sat Narkoba Tangkap Pelaku Beserta Barang Bukti 2.5 Kg Sabu-sabu

TEBINGTINGGI (Waspada): Personel Unit 1 Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Tebingtinggi berhasil menangkap seorang pelaku narkoba, R, 27, warga Jalan Rajawali, Kel Teluk Karang, Kec Bajenis, Tebingtinggi, Jumat (15/4).

Kepada Waspada, Senin(18/4) Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi, AKP Yunus Tarigan mengatakan penangkapan pelaku, Ramadhan terjadi pada Jumat (15/4) sekitar pukul 22:45.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Sat Narkoba Tangkap Pelaku Beserta Barang Bukti 2.5 Kg Sabu-sabu

IKLAN

Mulanya, Jumat(15/4) sekitar pukul 20:00, personil Unit 1 Sat Narko yang dipimpin oleh, Ipda Fernando Sitepu mendapatkan informasi dari warga, bahwasanya ada seorang pengedar sabu-sabu bernama, D, 32, warga Jalan Gatot Subroto, Kec Padang Hulu, Tebingtinggi, setelah mendapatkan informasi tersebut personil Unit 1 langsung bergerak menuju TKP. Setibanya di TKP pesonil Sat Narkoba langsung menangkap pelaku, D, beserta barang bukti (BB) 6 bungkus kecil sabu-sabu, kata AKP Yunus Tarigan.

Lanjutnya Yunus menjelaskan, kemudian setelah diamankan pelaku, Duken mengaku dirinya membeli sabu-sabu tersebut dari seorang temannya, Ramadhan. Mendengar pengakuan dari pelaku pertama petugas langsung memerintahkan pelaku pertama untuk menelepon pelaku kedua yakni, Ramadhan, untuk berpura-pura memesan sabu-sabu.

Setelah kedua pelaku sepakat untuk transaksi narkoba di Jalan Gatot Subroto, Kec Padang Hulu, Tebingtinggi, personil Unit 1 Sat Narko langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud. Setelah melihat lokasi berhenti dilokasi yang dimaksud, personil Unit 1 Sat Narko langsung menangkap pelaku beserta barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu-sabu, kata AKP Yunus Tarigan.

Sat Narkoba Tangkap Pelaku Beserta Barang Bukti 2.5 Kg Sabu-sabu
Pemilik 2.5 Kg Sabu-sabu, R warga Jalan Rajawali Kel Teluk Karang Kec Bajenis, Tebingtinggi. Waspada/Kristian Brahmana

Setalah ditangkap, pelaku kedua, Ramadhan mengakui bahwasanya dirumahnya masih ada barang bukti lainnya dirumahnya. Setelah mendapatkan informasi dari pelaku kedua, personil Unit 1 Sat Narko langsung bergerak menuju rumah pelaku kedua.

Setibanya, dirumah pelaku personil Unit 1 Sat Narkoba berhasil menemukan barang bukti sabu-sabu kurang lebih 2.5 kilogram (Kg) dari dalam kamar pelaku kedua. Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku dibawa ke Mako Polres Tebingtinggi. Ketika diinterogasi petugas di Mako Polres Tebingtinggi, pelaku kedua mendapatkan sabu-sabu dari temannya, bernama B di Kota Medan,jelas AKP Yunus Tarigan.

Atas perbuatannya, pelaku pertama, D dikenakan pasal 114 ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara, sedangkan untuk pelaku kedua, R dikenakan pasal 112 ayat (2) pasal 114 ayat (2) dengan ancaman hukuman maksimal tembak mati, minimal 20 tahun penjara.

Jika dibelakang hari ada pertanyaan mengapa berkas mereka dibedakan. Dengan tegas saya mengatakan bahwa mereka berdua tidak ada hubungannya, hanya sebatas penjual dan pembeli.(rel)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE