Scroll Untuk Membaca

Sumut

Sat Narkoba Polres Simalungun Tangkap Pria Pemilik Sabu

Sat Narkoba Polres Simalungun Tangkap Pria Pemilik Sabu

SIMALUNGUN (Waspada): Polres Simalungun melalui Satuan Narkoba menangkap pria berinisial DA, 23, warga Lantosan Nagori Gunung Bayu, Kec. Bosar Maligas, Kab. Simalungun, karena memiliki narkotika jenis sabu 1,01 gram.

Sat Narkoba Polres Simalungun Tangkap Pria Pemilik Sabu

DA ditangkap di warung kopi yang berada di Jalan Perdagangan – Lima puluh, Kelurahan Perdagangan II, Kec. Bandar, Kab. Simalungun, Jumat (09/12/2022).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Sat Narkoba Polres Simalungun Tangkap Pria Pemilik Sabu

IKLAN

Kapolres Simalungun, AKBP Ronald FC Sipayung, melalui Kasat Narkoba, AKP Adi Haryono, dikonfirmasi, Sabtu (10/12), membenarkan penangkapan seorang pria di wilayah hukum Polsek Perdagangan.

” Benar, kami ada mengamankan pria berinisial DA terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” ujar AKP Adi Haryono.

Menurutnya, keberhasilan penangkapan DA berawal dari adanya informasi yang menyebutkan bahwa di salah satu warung di seputar Jalan Perdagangan – Limapuluh, tepatnya di Kelurahan Perdagangan II, sering dijadikan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.

Begitu menerima informasi, Kasat Narkoba, AKP Adi Haryono, langsung menurunkan Tim Opsnal Sat Res Narkoba dipimpin Kanit-I Iptu Dian Putra, ke lokasi guna melakukan penyelidikan.

” Sekitar pukul 10.30 WIB, Tim bersama gamot setempat melakukan penggerebekan terhadap warung tersebut dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang berinisal DA, warga Lantosan Nagori Gunung Bayu,” ujar Adi.

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap DA, Tim berhasil menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,01 gram, 1 unit handphone.

Ketika diintrogasi awal, DA mengakui bahwa diduga narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang sebelumnya diperoleh dari seorang laki-laki di daerah Kec. Bandar, Kabupaten Simalungun.

Tim mengamankan DA beserta barang bukti dan langsung melakukan upaya pengembangan dan proses sidik selanjutnya. ” Saat ini yang bersangkutan berada di Mako Polres Simalungun guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata AKP Adi.

Ditegaskannya, Sat Narkoba Polres Simalungun telah berkomitmen untuk tetap memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun. Dia berharap kepada seluruh lapisan masyarakat untuk dapat mendukung hal tersebut. ” Apabila ada diketahui informasi tentang Narkoba segera hubungi Pihak Kepolisian terdekat atau dapat menyampaikan langsung diposko pengaduan masyarakat di no 0811-6501-516,” tandas Adi. (a27).

Ket.gbr: DA, 23, terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu bersama barang bukti saat diamankan di Mako Polres Simalungun.(Waspada/ist).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE