Scroll Untuk Membaca

Sumut

Sat Narkoba Polres Simalungun Tangkap Pemain Sabu Di Perdagangan I

Sat Narkoba Polres Simalungun Tangkap Pemain Sabu Di Perdagangan I
Tersangka M alias Kibung beserta barang bukti saat diamankan di Sat Narkoba Polres Simalungun.(Waspada/Ist)

SIMALUNGUN (Waspada): Polres Simalungun melalui Satuan Narkoba (Sat Narkoba) berhasil mengamankan seorang pelaku kejahatan narkoba dan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan ganja, Selasa (22/10/2024) pukul 22.00 WIB.

Pelaku berinisial M alias Kibung, 51, seorang wiraswasta warga Lingk. VII Seberang, Kelurahan Perdagangan I, Kec. Bandar, Kab. Simalungun.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Sat Narkoba Polres Simalungun Tangkap Pemain Sabu Di Perdagangan I

IKLAN

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya peredaran narkoba di rumah milik M alias Kibung.

Menyikapi informasi tersebut, personel Sat Narkoba Polres Simalungun langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku M alias Kibung beserta barang bukti narkoba dan alat lainnya.

“Selasa (22/10) malam itu juga personel Sat Narkoba bergerak melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan tersangka M alias Kibung di rumahnya, ” ujar AKP Verry Purba, Kasi Humas Polres Simalungun, dikonfirmasi Kamis (24/10) sore.

Menurutnya, Tim Sat Narkoba Polres Simalungun yang melakukan operasi kilat terhadap kejahatan narkoba dipimpin Kanit 1 Sat Narkoba Ipda Sugeng Suratman dan Kanit 2 Sat Narkoba Ipda Froom Pimpa Siahaan, bersama personil lainnya.

Begitu tiba di lokasi, tim melakukan pengintaian serta penggerebekan di rumah tersangka M alias Kibung.

Sat Narkoba Polres Simalungun Tangkap Pemain Sabu Di Perdagangan I

“Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan seorang laki-laki dewasa di dalam rumah mengaku bernama M alias Kibung,” jelas AKP Verry Purba.

Kemudian saat diinterogasi petugas, M alias Kibung mengakui bahwa narkoba jenis sabu yang ditemukan adalah miliknya dan dia mendapatkannya dari seseorang yang dia kenal bernama Rudi di Tanjung Balai.

Barang bukti yang diamankan dari tangan M alias Kibung berupa 5 paket klip sedang transparan dan 8 paket klip kecil transparan berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 7,51 gram, dan 2 paket klip sedang transparan berisi diduga narkotika jenis ganja seberat 10,03 gram, serta 1 unit handphone merk oppo.

Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Polres Simalungun berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya,” tegas AKP Verry Purba.

Dia juga berharap kepada masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan cara melaporkan kepada pihak berwenang jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya.(a27)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE