KISARAN (Waspada): Perang terhadap Narkotika, Sat Narkoba Polres Asahan musnahkan Sabu-sabu (SS) sebarat 38.657,8 gram, hasil tangkapan akhir September-November 2024, dengan tujuh tersangka.
Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi, saat Press Release, di Mapolres Asahan, Kamis (14/11), menuturkan bahwa pemusnahan ini hasil tangkapan dari lima kasus, yang terbagi LP No: LP/A/218/IX/2004/ SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES ASAHAN POLDASU, 23 September 2024, dengan berat 920,70 Gram SS, tersangka sebanyak satu orang inisial SBL. Kemudian LP: LP/A/222/IX/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLDASU, 25 September 2024, seberat 2.000 gram, dengan tersangka dua orang AR dan SR. LP No: LP/A/224/ VIX/2024/ SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES ASAHAN POLDASU, 30 September 2024, barang bukti 25.000 gram SS, tersangka dua orang H dan S. selanjutnya No Lp: LP/A/225/X/2024/ SPKT.SATRESNARKOBA/POLDASU/POLRES ASAHAN, 5 Oktober 2024, dengan barang bukti 10.000 gram SS, tersangka satu orang MA, terakhir No LP:LP/A/228/X/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/ POLRES ASAHAN POLDASU, 6 Oktober 2024 dengan barang bukti 1.936,76 gram SS.
“Narkotika jenis SS ini kita musnahkan dengan cara direbus,” kata Kapolres.
Kapolres juga mengatakan, sebelum pemusnahan ini dilakukan pengujian oleh Labfor Polda Sumut untuk pengujian SS, dan disaksikan oleh perwakilan PN Kisaran dan Kejari Asahan.
“Hasil uji, bahwa barang bukti ini mengandung amfetamin,” jelas Kapolres.
Kapolres juga mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti ini sebagai langkah hukum dalam memerangi Narkotika di wilayah hukum Polres Asahan, sehingga bisa menutup rapat ruang gerak peredaran Narkotika.
“Dalam memerangi Narkotika, tidak terlepas juga peran serta masyarakat dalam memberikan laporan, sehingga menutup rapat ruang gerak peredaran Narkotika,” jelas Kapolres. (a19/a20)