Menu
Pusat Berita dan Informasi Kota Medan, Sumatera Utara, Aceh dan Nasional

Sat Narkoba Amankan 1 Kg SS, Tiga Tersangka Terancam Hukuman Mati

  • Bagikan

KISARAN (Waspada): Menyamar sebagai pembeli, Sat Narkoba Polres Asahan berhasil mengamankan sekitar 1 Kg (1.021,10 gram) Narkotika jenis Shabu-Shabu (SS), dengan mengamankan 3 tersangka dan terancam hukuman mati.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, saat Press Release, di Mapolres Asahan, Kamis (24/3), menuturkan awalnya Sat Narkoba mendapat informasi ada transaksi di perbatasan Kab Asahan-Labura, sehingga dilakukan penyidikan dengan melakukan penyamaran sebagai pembeli, dengan diamankan FL, 44, warga Jln Mutatuli, Kel Binaraga, Kec Rantau Utara, Kab Labuhan Batu. Kemudian dari penangkapan ini di kembangkan hingga Kab Labuhan Batu dengan mengamankan FAR, 41, warga jln Belibis, Perumahan Graha Raysa, Kel Bakaran Batu, Kec Rantau Selatan, saat penggeledahan di rumah nya diamankan satu bungkus Narkotika jenis SS seberat sekitar 1 kg. Dikembangkan lagi dengan membekuk MN, warga jln Siringo-ringo Aek Matio, Kel Sirandorung, Kec Rantau Utara.

“Dari rumah FAR, kita amankan SS sekitar 1 Kg. Kasus tetap kita lakukan pengembangan, dengan memburu 2 orang yang masuk daftar DPO,” jelas Putu.

Sat Narkoba Amankan 1 Kg SS, Tiga Tersangka Terancam Hukuman Mati
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira menerangkan penangkapan 3 tersangka yang merupakan bandar dan pengedar Narkotika dengan barang bukti 1 kg SS.Waspada/Bustami Chie Pit

Untuk pasal yang disangkakan, kata Putu, Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2, Jo PSal 132 ayat 1, UU RI No 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, dengan denda maksimum Rp 10 Miliar.

“Kita tetap memburu tersangka lainnya, dan kita butuhkan kerjasama masyarakat dalam memerangi Narkotika di Asahan,” jelas Putu.

10 Ribu Orang Terselamatkan

Sedangkan Kanit I Sat Narkoba Iptu Mulyoto, menuturkan secara umum 1 gram SS bisa dikonsumsi sebanyak 10 orang, sehingga bila 1 Kg SS bisa dikonsumsi sekitar 10 ribu orang.

“Artinya kita bisa menyelamatkan 10 ribu orang dari penyalahgunaan Narkotika,” jelas Mulyoto.

Mulyoto juga menghimbau, berharap masyarakat untuk selalu menjaga diri dan keluarga serta orang terdekat dari penyalahgunaan Narkotika, sehingga generasi bangsa bisa diselamatkan.

“Mari kita bersama melawan penyalahgunaan Narkotika,” jelas Mulyoto. (a02/a19/a20)



  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *