Scroll Untuk Membaca

Sumut

Santroni Rumah, Tarigan Diamankan Polisi

PELAKU Percobaan pencurian di Siabal-abal, Desa Siponjot Kecamatan Lintongnihuta, Esron alias Tarigan diamankan di Mapolres Humbahas. Waspada/Ist
PELAKU Percobaan pencurian di Siabal-abal, Desa Siponjot Kecamatan Lintongnihuta, E alias Tarigan diamankan di Mapolres Humbahas. Waspada/Ist

DOLOKSANGGUL (Waspada): Santroni rumah di Siabal-abal, Desa Siponjot, Kecamatan Lintongnihuta, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara, E alias Tarigan, 37, diamankan Polisi di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Humbahas, Jumat (18/4/).

Kapolres Humbahas melalui Kasat Reskrim Polres Humbahas, AKP Bram Chandra Sihombing dikonfirmasi Waspada Sabtu (19/4) mengatakan, Tarigan diamankan petugas karena laporan warga Desa Siponjot. Dimana Tarigan menyantroni rumah milik janda, Kantasinar, 59, saat ditinggal pada ibadah Jumat Agung.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Santroni Rumah, Tarigan Diamankan Polisi

IKLAN

Dijelaskan, berdasarkan laporan warga dan lidik petugas, saat ibadah Jumat Agung, Tarigan datang dari Kota Sibolga menuju Sidikalang, Kab. Dairi mengendarai Sepedamotor Honda Beat tanpa Nopol (Nomor Polisi). Di perjalanan, sekitar Pukul 10:30 WIB, tepatnya di Desa Siponjot, timbul niat melakukan pencurian dengan menyantroni rumah yang ditinggal ibadah.

Niat mencuri, Tarigan (pelaku) menemukan rumah milik korban Kantasinar dalam keadaan kosong. Lalu pelaku mengelilingi rumah tersebut dan merusak dua Closed Circuit Television (CCTV) yang ada di samping dan belakang rumah. Dengan modal obeng, pelaku masuk ke dalam rumah dengan mencongkel/merusak pintu belakang rumah. “Setelah pelaku berhasil masuk ke dalam rumah tersebut, lalu mengacak-acak tiga kamar namun tidak menemukan barang–barang berharga,” ujarnya.

Lebih lanjut, Bram Chandra menjelaskan, aksi pelaku tercium saat warga setempat, Manaek Silaban, 45, dan Lasber Lumban Gaol, 45, curiga ada orang tidak diundang masuk ke rumah korban. Warga tadi mengecek rumah tersebut dan menemukan pelaku berada di dalam rumah yang sudah menjanda.

“Saat warga memergoki pelaku, secara spontan pelaku melarikan diri, namun warga melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku tidak jauh dari kediaman korban. Menghindari amukan massa, pelaku yang tidak berkutik, selanjutnya di bawa ke Mapolres Humbahas,” terang Kasat Reskrim.

Atas perbuatan pelaku, sambung kasat, Tarigan dijerat tindak pidana percobaan pencurian, Pasal 363 ayat (1) ke 5 jo Pasal 53 KUHPidana. “Kita sudah mengamankan pelaku dan melakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) serta menyita barang bukti (barbuk) yang diserahkan warga yakni, satu unit sepeda motor Beat warna hitam merah,” tukasnya.

Sebelumnya, Kepala Desa Siponjot, Deka Seply Silaban dikonfirmasi Waspada melalui sambungan selulernya, membenarkan adanya percobaan pencurian di rumah warganya saat ditinggal ibadah. Beruntung korban tidak sempat kehilangan barang berharga, namun pintu rumah dan CCTV korban berhasil di rusak pelaku dan seisi kamar teracak-acak.

“Kejadian percobaan pencurian itu saat ibadah Jumat Agung. Saat aksi percobaan pencurian itu diketahui warga, pelaku sempat melarikan diri namun dengan sigap, warga menangkap pelaku dan diamankan ke Mapolres Humbahas,” ujarnya.

Deka juga menyampaikan, bahwa warganya sudah sering kebongkaran rumah dan kehilangan barang-barang berharga. Meski dilapor ke polisi namun jarang terungkap. Bahkan, sebelumnya, rumah korban (Kantasinar) sudah pernah disantroni maling. Saat kejadian itu, korban kehilangan barang berharga, sehingga korban berniat membuat CCTV di rumahnya, terangnya.

Atas kejadian ini, Deka berharap, pihak polisi lebih tegas menindak pelaku pencurian dari rumah warga. “Atas kejadian ini, korban mengaku keberatan atas tamu tak diundang kerumahnya. Sebab pintu rumah dirusak, CCTV dirusak dan kamar diacak-acak. Beruntung korban menyembunyikan barang-barang berharga sehingga tidak digondol maling tersebut,” pungkasnya.

Dia menambahkan, atas kejadian tadi, warga curiga, pelaku yang tertangkap tangan itu adalah maling yang sudah pernah beraksi di Desa Siponjot. Untuk itu pihak polisi diminta melakukan penyidikan dan pengembangan terhadap kroninya hingga menjerat hukum sesuai aturan yang berlaku. (cas/a08)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE