Scroll Untuk Membaca

Sumut

Samakan Persepsi Tindak Pidana Pemilu, Bawaslu DS Gelar Rapat

Samakan Persepsi Tindak Pidana Pemilu, Bawaslu DS Gelar Rapat
Kasat Reskrim Polresta Deliserdang Kompol I Kadek Hery Cahyadi dan dari Kejari Deliserdang saat menjadi narasumber. (Waspada/Edward Limbong)

DELISERDANG (Waspada): Dalam rangka pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Deliserdang (DS) menggelar rapat penyamaan persepsi dan pembahasan pasal-pasal pidana pemilu, di Wings Hotel, Kecamatan Batangkuis, Kabupaten Deliserdang, Senin (10/4).

Rapat penyamaan persepsi terhadap Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Kabupaten Deliserdang, turut dihadiri Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Deliserdang Asman Siagian, Komisioner Bawaslu Deliserdang Devisi Organisasi dan Sumber Daya Manusia (SDM) Dr Aminuddin Marpaung, Komisioner lainnya Erina Kartika dan Siharlon Simbolon.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Samakan Persepsi Tindak Pidana Pemilu, Bawaslu DS Gelar Rapat

IKLAN

Dengan menghadirkan narasumber Kasat Reskrim Polresta Deliserdang Kompol I Kadek Hery Cahyadi SIK MH dan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang.

Kasat Reskrim Polresta Deliserdang Kompol I Kadek Hery Cahyadi SIK MH yang juga merupakan bahagian dari Gakkumdu Deliserdang usai menjadi narasumber menjelaskan, dalam proses penanganan pidana pemilu ada beberapa tahapan yang harus dilakukan.

“Untuk proses penanganannya itu, kita dari Sentra Gakumdu yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan menerima laporan dari masyarakat. Penerimaan laporan dari masyarakat itu nanti kita akan melakukan penelitian, dengan tahapan pembahasan pertama hingga kedua. Setelah pembahasan kedua itu yang maksimal tujuh hari, itulah kita melakukan rapat pleno, inilah menentukan apakah yang dilaporkan ini masuk tindak pidana atau bukan,” jelasnya.

Setelah dilakukan rapat pleno dengan memenuhi unsur pidananya, lebih lanjut Kadek menyebut pihak Bawaslu selanjutnya membuat laporan polisi.

“Kalau bukan tidak pidana maka dihentikan, namun apabila masuk tindak pidana Pemilu maka Bawaslu membuat laporan polisi ke Polres setempat, ya, kalau kita di wilayah hukum Polresta Deliserdang. Dari Laporan Polisi itulah nanti akan dilakukan proses tindak pidana Pemilu,” ungkapnya.

Kadek pun mengakui, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), turut mengatur ancaman pidana hingga ancaman pidananya 6 tahun penjara salah satunya pada pasal 553 ayat 2 yang jenis tidak pidana (tentang) pimpinan partai politik atau gabungan pimpinan partai politik yang dengan sengaja menarik calonnya dan pasangan calon yang telah ditetapkan oleh KPU sampai dengan pelaksanaan pungutan suara putaran kedua.

“Itu tergantung jenis pidana yang dilanggar, ada beberapa pasalnya. Paling tinggi 6 tahun,” sebutnya.

Sementara sebelumnya Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Deliserdang Asman Siagian mengatakan digelarnya rapat penyamaan persepsi antara Bawaslu, Kejaksaan, dan Kepolisian dalam hal penanganan tindak pidana Pemilu diharapkan dapat mewujudkan pemilu berintegritas.

“Harapannya Gakkumdu Bawaslu Deliserdang tidak hanya sekedar dalam makna legalistik prosedural, tetapi lebih dari itu dimaksudkan dalam rangka mengafirmasi keadilan Pemilu sebagai prasyarat utama dalam mewujudkan Pemilu yang berintegritas,” katanya. (a16)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE