P.SIDIMPUAN (Waspada): Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara sah menyatakan tidak ada pasangan calon perseorangan atau independen di Pilkada Kota Padangsidimpuan tahun 2024.
“Setelah kita buka waktu untuk penyerahan persyaratan pasangan calon perseorangan mulai tanggal 8 Mei sampai 12 Mei 2024 pukul 23:59 WIB, tak satupun yang datang,” kata Ketua KPU Padangsidimpuan, Tagor Dumora Lubis, dalam konferensi pers Senin (13/5/2024) pukul 00:05.
Hadir Komisioner KPU Padangsidimpuan Syafri Muda Harahap dan Usman Rihanol Siskandar Siregar beserta staf sekretariat. Juga dihadiri Ketua Bawaslu Ratno Afandi dan personil Polres Padangsidimpuan.
Dijelaskan, penyerahan syarat dukungan minimal pemilih bakal calon perseorangan dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota ditutup pada Minggu 12 Mei 2024 pukul 23:59 WIB ini diatur dalam Peraturan KPU No.2 tahun 2024 dan Keputusan KPU No.532 tahun 2024
Baca juga:
“Beberapa hari lalu ada utusan (LO) salah seorang bakal calon berkoordinasi dengan kita. Tadi siang sudah mengakses SILON dan malam ini akan menyerahkan syarat dukungan bakal calon perseorangan. Namun sampai waktu yang ditetapkan, mereka tidak pernah datang,” sebut Tagor.
Untuk diketahui, syarat minimal dukungan bakal calon perseorangan di Pilkada Kota Padangsidimpuan adalah 16.121 fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang paling sedikit tersebar di empat kecamatan. Adapun Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kota Padangsidimpuan sebanyak 161.204 jiwa. (a05)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.