BINJAI (Waspada): Tepat pada Minggu, 11 Juni 2023 lalu, mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Pemko Binjai, Herlina Zuraida Pulungan, dikabarkan meninggal dunia dengan usia 73 tahun.
Kepergian pensiunan ASN semasa Wali Kota Binjai HM Ali Umri itu, tentu meninggalkan duka yang mendalam bagi keluarga maupun kerabat, tak terkecuali para ASN di lingkungan Pemko Binjai.
Namun belakangan, mencuat kabar, bahwa pensiunan abdi negara itu meninggal dunia dalam kondisi tak wajar. Dugaan sementara, almarhumah yang bertubuh kurus tinggi ini meninggal akibat penganiayaan.
Bahkan, tersangka penganiayaan disebut-sebut anak kandungnya sendiri. Kabar ini sontak membuat publik syok dan bertanya-tanya dengan informasi yang terus berkembang bak bola liar.
Memastikan hal itu, wartawan Waspada dan beberapa awak media lainnya melakukan konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Binjai AKP M. Ryan P, Selasa (20/6) di ruang kerjanya.
Dari konfirmasi itu, Ryan tidak membantah kabar tersebut. Bahkan, Ryan mengakui, anak kandung korban berinisial BR, 28, sudah menjalani pemeriksaan dan saat ini sudah diamankan. “Ya benar, anak korban berinisial BR sudah diamankan,” ungkap Ryan Permana.
Ryan menjelaskan, kejadian itu berawal saat pelaku yang masih berstatus lajang tersebut meminta sesuatu kepada orang tuanya.
“Pelaku ini anak satu-satunya, jadi dia dimanja. Pada hari naas itu, pelaku meminta sesuatu kepada orang tuanya. Namun korban memarahi anaknya tersebut,” beber Ryan.
Diduga karena kesal, lanjut Ryan, amarah BR pun memuncak dan langsung mendorong ibunya hingga terjatuh di lantai kamar rumahnya.
“Korban tersungkur ke lantai dan mengalami kejang karena kepala korban membentur lantai. Peristiwa itu terjadi di rumah korban, tepatnya di dalam kamar, yang beralamat di Jalan Kedondong, Kecamatan Binjai Barat,” beber Ryan.
Beredar kabar, bahwa anak korban mengalami gangguan kejiwaan. Menanggapi hal itu, Ryan belum dapat memberikan penjelasan. “Kita belum bisa memastikannya,” sebut Ryan.
“Tapi menurut informasi dari keluarganya, pelaku mempunyai riwayat sudah 4 kali berobat ke dokter. Namun dari pengakuan sopir korban, selain dimanjakan oleh korban, pelaku juga tempramen dan kerap emosi. Bahkan sopir yang bekerja di rumahnya pun kerap melihat pelaku memukul korban,” tambahnya.
Mantan Kasat Narkoba Polres Binjai ini mengaku bahwa saat ini status BR sudah menjadi tersangka. “Status sidik dan sudah jadi tersangka,” tegas Ryan.
Pun begitu, Ryan mengaku jika saat ini BR sedang menjalani observasi di rumah sakit yang ada di Simalingkar, Kota Medan. “Hal itu guna mengetahui apakah pelaku mengalami gangguan kejiwaan atau tidak,” pungkasnya.
Ryan juga memastikan bahwa pelaku tidak mengonsumsi narkoba. Kepastian itu didapat setelah dilakukan tes urine terhadap pelaku.
Dalam kasus ini, lanjutnya, pelaku dijerat UU PPA Pasal 44 ayat 3 dan UU RI nomor 23 tahun 2004, tentang kekerasan dalam rumah tangga. “Ancaman hukumannya sekitar 15 tahun,” terangnya.
Diketahui, terungkapnya kematian korban dengan tidak wajar setelah salah seorang anggota keluarga membuat pengaduan ke Polres Binjai. Atas dasar laporan itu petugas melakukan penyidikan. (a34)