Sabu 2 Kg, Ganja 50 Kg Dan Ekstasi 41 Butir Dimusnahkan Polresta Deliserdang

  • Bagikan
Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo, Kasat Narkoba Polresta Deliserdang, Kompol Sebastian RS Saragih dan lainnya saat memperlihat barang bukti narkoba untuk dimusnahkan. (Waspada/Edward Limbong).
Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo, Kasat Narkoba Polresta Deliserdang, Kompol Sebastian RS Saragih dan lainnya saat memperlihat barang bukti narkoba untuk dimusnahkan. (Waspada/Edward Limbong).

DELISERDANG (Waspada): Sebanyak 2.930 gram atau 2 kg lebih sabu, 50 kg ganja dan 41 butir ekstasi yang merupakan barang bukti dimusnahkan Polresta Deliserdang, di Mapolresta Deliserdang, Senin (17/3) di Lubukpakam

Pemusnahan barang bukti dilakukan menggunakan alat incenerator milik Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Deliserdang dan dengan cara dibakar secara manual dipimpin Kapolresta Deliserdang.

Kegiatan tersebut dihadiri Kajari Deliserdang diwakili Kasi Pidum Symon Morrys, perwakilan Ketua PN Lubukpakam, perwakilan BNNK Deliserdang, Dinas Kesehatan Deliserdang, dan perwakilan Avsec Bandara Kualanamu.

Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo SIK dalam sambutannya mengatakan pemusnahan itu sebagai bukti bahwa narkoba adalah musuh kita bersama dan Polresta Deliserdang serius untuk melakukan pengungkapan.

Menurutnya, peredaran narkoba masih ada disekitar kita dan berdampak pada pengguna narkoba. Dengan itu, para pelaku narkoba harus ditindak dengan hukum yang profesional sehingga dampak hukumnya terjadi.

Kasat Narkoba Polresta Deliserdang, Kompol Sebastian RS Saragih SIK MH, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan adalah pengungkapan dari 3 kasus menonjol dengan 8 tersangka.

Dijelaskan, sejumlah barang bukti Sabu ditangkap dari tersangka berinisial, J 24, warga Desa Cot Tarom Baroh Kecamatan Jeumpa Kabupaten Bireun, Sabtu (28/12/2024) pukul 17.00 WIB, di Bandara Internasional Kualanamu.

“Dari koper warna hitam miliknya, diamankan sabu seberat 2.930 gram yang dikemas ke dalam 9 paket plastik transparan, di dalam lipatan celana jeans panjang,” katanya.

Selanjutnya, 50 Kg ganja kering yang diamankan dari 5 tersangka berinisial, WD 30, AAR 25, RSS 24, MZD 26 dan AW 23.

“Penangkapan 5 tersangka berawal dari diamankannya satu goni plastik berisi 5 bungkusan ganja kering seberat 5 kg di pijakan kaki sepeda motor tersangka berinisial WD, Senin (10/2/2025) pukul 15.00 WIB, di Dusun Manggis Desa Tumpatan Kecamatan Beringin Kabupaten Deliserdang,” sebut Sebastian.

Sebastian menjelaskan bahwa kepada petugas, WD mengaku barang haram itu diperoleh dari RSS dan AAR. Beberapa saat kemudian, Petugas menangkap AAR di Jalan Bunga Wijaya Kesuma Kelurahan Tanjungsari Kecamatan Medan Selayang, pukul 19.45 WIB, dengan mengamankan 2 bungkusan lakban ganja kering, seberat 2 lg.

Selanjutnya, di hari yang sama juga, Petugas menangkap 3 tersangka berinisial RSS, MZD dan AW, di tempat kos-kosan RSS, di Jalan Bunga Mawar XVI Padang Bulan Kecamatan Medan Selayang, pukul 20.15 WIB.

“Dari ketiga tersangka diamankan satu goni plastik berisi 43 kg ganja kering,” jelas Sebastian.

Sementara kata Sebastian, narkotika jenis pil ekstasi, sebanyak 41 butir, ditangkap dari 2 tersangka berinisial NJ 39, warga Jalan Datuk Rubiah Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan, dan RM 25, warga Dusun Malem Puteh Desa Arongan Kecamatan Simpang Mamplam Kabupaten Bireun, Rabu (19/2/2025) pukul 16.30 WIB, di Jalan H Hanif Desa Medan Estate Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deliserdang. (a16).


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Sabu 2 Kg, Ganja 50 Kg Dan Ekstasi 41 Butir Dimusnahkan Polresta Deliserdang

Sabu 2 Kg, Ganja 50 Kg Dan Ekstasi 41 Butir Dimusnahkan Polresta Deliserdang

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *