DELISERDANG (Waspada): Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 17 Tahun 2022 tertanggal 5 April 2022 terkait protokol kesehatan perjalanan luar negeri pada masa pandemi Covid-19.
Dalam SE tersebut 10 bandara yang diperbolehkan perjalanan rute luar negeri termasuk Kualanamu International Airport (KNIA).
Kepala Wilker Kualanamu Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Medan dr Ninyoman Rina Ayu Puji Astuti yang dikonfirmasi, Rabu (6/4) membenarkan adanya SE dari Satgas Covid-19.Tapi menurutnya masih tahap surat edaran belum realisasi.”Saat ini belum diterapkan di Bandara Internasional Kualanamu,kemungkinan masih menunggu surat edaran dari Kementerian Perhubungan.
“KKP sifatnya membantu, dalam hal penangananya dominan tim TNI/Polri,”katanya.
Assistant Manager of Branch Communication PT Angkasa Pura II Kualanamu Novita Maria Sari mengaku hal yang sama adanya surat edaran dari Satgas Covid-19. Tapi,untuk di Bandara Kualanamu belum diterapkan saat ini, sebab masih menunggu surat edaran dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
“Pada prinsipnya PT Angkasa Pura II Bandara Kualanamu selaku pengelola bandara dan stakeholder menyambut baik dan siap mendukung terkait rencana pembukaan penerbangan internasional. Terkait hal tersebut, saat ini masih menunggu regulasi atau surat edaran dari Menteri Perhubungan,”sebutnya.
Station Manager AirAsia Kualanamu Benjamin Siahaan pihaknya siap membukan rute penerbangan luar negeri apabila memang penerbangan dibuka dari Kualanamu.
“Sebagai maskapai yang menangani penerbangan luar negeri kita siap beroperasi,”katanya.
Selama ini,AirAsia sudah melayani penerbangan Kulanamu-Penang, begitu juga sebaliknya, Kualanamu-Malaysia dan Kualanamu- Bangkok (PP).” “Intinya, kita sangat siap dan senang dengan SE ini, semoga segera terealisasi sebab penumpang kita juga sudah banyak yang bertanya terkait penerbangan luar negeri khususnya tujuan Penang,”pungkasnya.
Informasi yang dihimpun SE Nomor 17 tahun 2022 disebutkan ada 10 bandara yang akan dibuka perjalanan luar negeri yakni Bandar Udara,
Soekarno Hatta, Banten; Juanda, Jawa Timur, Ngurah Rai, Bali, Hang Nadim, Kepulauan Riau;
Raja Haji Fisabilillah, Kepulauan Riau;
Sam Ratulangi, Sulawesi Utara;
Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat;
Kualanamu, Sumatera Utara;
Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan; dan
Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Terkait aturan perjalanan luar negeri tentunya sangat ketat dan ada beberapa syarat penting yang harus benar-benar dipenuhi pelaku perjalanan luar negri termasuk penerapan protokol kesehatan.(a13/C)
Pihak teknisi memperbaiki chek-in kounter maskapai yang melayani penerbangan tujuan Malaysia.(Waspada/Ist)