TAPUT (Waspada): Kepala Rutan Kelas IIB Tarutung, Ismet Sitorus didampingi Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Jonias B. Pakpahan dan Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Muhammad Nurdin melakukan sosialisasi terkait Peningkatan Layanan Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak Binaan sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-526.PK.05.09 Tahun 2024, di Lapangan Serbaguna Rutan Tarutung, Kamis (4/4).
Dalam arahannya, Ismet Sitorus menyampaikan ketentuan dalam hal Peningkatan Layanan Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak Binaan sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-526.PK.05.09 Tahun 2024.
Dalam surat edaran itu, dijelaskan, bahwa untuk keperluan Asimilasi bagi Narapidana Litmas dimintakan 9 bulan sebelum tanggal 1/2 masa pidana.
“Dan untuk keperluan asimilasi bagi Anak Binaan Litmas, harus sudah dimintakan 1 bulan 15 hari sebelum tanggal 1/3 masa pidana,” kata Ismet Sitorus.
Kemudian, untuk keperluan pembebasan bersyarat bagi Narapidana Litmas, dimintakan 9 bulan sebelum tanggal 2/3 masa pidana.
“Dan untuk keperluan pembebasan bersyarat bagi Anak Binaan Litmas harus sudah dimintakan 3 bulan 15 hari sebelum tanggal 1/2 masa pidana,” terangnya.
Sedangkan untuk keperluan cuti bersyarat bagi Narapidana Litmas, dimintakan 3 bulan sebelum 2/3 masa pidana.
“Dan untuk keperluan cuti bersyarat bagi Anak Binaan Litmas dimintakan 3 bulan 15 hari sebelum tanggal 1/2 masa pidana,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Ismet Sitorus juga menyampaikan, bahwa selain ketentuan tersebut diatas, narapidana dan anak binaan yang akan diusulkan hak integrasi juga harus berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan di Rutan dengan baik, serta telah menunjukkan penurunan tingkat risiko dan memenuhi syarat lainnya.
Ia juga menambahkan, bahwa sosialisasi terkait Peningkatan Layanan Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak Binaan ini bertujuan untuk ketepatan waktu layanan pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak Binaan sebagai bentuk optimalisasi tugas dan fungsi pemasyarakatan. (chp)